Banner Utama

Pemerintah Siapkan Perpres Penyelamatan Pangan, Tekan Pemborosan hingga Perkuat Ketahanan Nasional

Nasional
By Ariyani  —  On Apr 02, 2026
Caption Foto ; Direktur Kewaspadaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Nita Yulianis. (Foto ; Dok. Bapanas).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelamatan pangan sebagai langkah strategis untuk mengurangi pemborosan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu mengintegrasikan berbagai upaya pengelolaan pangan yang selama ini masih berjalan secara terpisah.

Penyusunan aturan tersebut melibatkan Panitia Antar Kementerian (PAK) yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan susut dan sisa pangan atau food loss and waste (FLW) yang dinilai memiliki dampak multidimensi.

Direktur Kewaspadaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Nita Yulianis, menjelaskan bahwa FLW tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak pada lingkungan serta memperlemah ketahanan pangan. Ia menambahkan, sejumlah negara bahkan telah memiliki regulasi setingkat undang-undang untuk mengatasi persoalan tersebut.

Menurutnya, meski idealnya diatur melalui undang-undang, pemerintah saat ini memprioritaskan pembentukan Perpres sebagai langkah yang paling realistis dan cepat untuk diterapkan. “Perpres ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem penyelamatan pangan yang lebih terstruktur,” ujarnya.

Baca juga: Harga BBM Subsidi Tetap hingga Akhir 2026, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Lebih lanjut, Nita menyebut penyusunan regulasi ini didorong oleh tiga faktor utama, yakni belum adanya aturan khusus terkait penyelamatan pangan, perhatian serius dari DPR RI, serta hasil kajian komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Kajian tersebut melibatkan akademisi, pelaku usaha, komunitas, pemerintah pusat dan daerah, hingga bank pangan dalam kerangka kolaborasi Penta Helix.

Selama ini, berbagai inisiatif penyelamatan pangan seperti gerakan Stop Boros Pangan telah dilakukan bersama sektor Hotel, Restaurant, dan Catering (Horeca). Namun, tanpa dukungan regulasi yang kuat, upaya tersebut dinilai belum optimal dan masih bersifat sporadis.

Tata Kelola Pangan

Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum Bapanas, Rachmad Firdaus, menegaskan pentingnya tata kelola yang lebih sistematis untuk menekan dampak negatif dari pemborosan pangan. Ia menyebut regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pangan berkelanjutan yang terintegrasi.

Saat ini, rancangan Perpres tersebut telah masuk dalam Program Penyusunan Perpres Tahun 2026 dan tengah dibahas lintas kementerian. Pemerintah menargetkan proses harmonisasi dan finalisasi dapat segera rampung agar aturan ini bisa segera ditetapkan oleh Presiden.

Baca juga: Rekrutmen Akpol 2026 Dibuka, Polri Tegaskan Tanpa Jalur Khusus dan Diawasi Publik

Ke depan, Perpres penyelamatan pangan akan mengatur berbagai aspek secara komprehensif, mulai dari pencegahan pemborosan, pengelolaan sisa pangan, hingga pemanfaatan makanan berlebih yang masih layak konsumsi. Dengan regulasi ini, pemerintah berharap pengelolaan pangan di Indonesia menjadi lebih efisien, terarah, dan berkelanjutan.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: