ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dalam pengungkapan kasus tambang ilegal di wilayahnya. Seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum, dan pihak-pihak yang diamankan merupakan mereka yang terbukti terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
“Tidak ada kriminalisasi, apalagi terhadap masyarakat yang tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal,” tegasnya.
Kapolresta memastikan, proses penyelidikan tidak akan berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Pihak kepolisian akan terus menelusuri secara menyeluruh rantai kejahatan tambang ilegal, mulai dari pemilik modal, pemasok alat, hingga pengepul hasil tambang.
Selain itu, terkait 68 lubang galian yang ditinggalkan para tersangka, Polresta Banyumas akan melakukan langkah pemulihan lahan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Upaya tersebut akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Jalur Rel Bumiayu Pulih Usai 14 Jam Penanganan, Perjalanan Kereta Kembali Normal
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Dari sisi pengawasan, kita akan bentuk tim terpadu yang beranggotakan Polresta Banyumas dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan tambang ilegal serta pemulihan lahan,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polresta Banyumas membongkar praktik penambangan emas illegal di Kecamatan Gumelar dan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Tiga tersangka yaitu SO, NM dan SN diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka yang amankan memiliki peran masing-masing. Tersangka SO merupakan warga Grumbul Babakan Kidul, Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar yang berperan sebagai pemilik dan pemodal usah pertambangan sekaligus juga pengolahan hasil pertambangan di desa tersebut. Tersangka kedua, yaitu NM merupakan warga Perum Tiara Ajimas Permai, Desa Ajibarang Kulon, Kecamata Ajibarang, yang juga berperan sebagai pemilik dan pemodal usaha penambangan illegal. Dan tersangka SN, adalah warga Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, yang merupakan pemilik lahan penambangan illegal.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.