ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap penjualan daging di pasar guna memastikan harga tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun diminta berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan penjualan daging yang melebihi Harga Acuan Pembelian (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah pengawasan ini dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga, melibatkan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Mutu dan Keamanan Pangan, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha di sektor pangan. Upaya tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan distribusi daging berjalan sesuai aturan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penjualan daging yang melampaui harga acuan.
“Sesuai arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, apabila ada toko yang menjual daging kerbau beku tidak sesuai HAP, masyarakat dapat melaporkannya kepada tim Satgas Saber. Jika terbukti melanggar, tentu akan ditindak,” ujar Agung.
Menurutnya, pemerintah juga telah menyiapkan skema distribusi daging kerbau beku program pemerintah agar masyarakat tetap dapat memperoleh daging dengan harga terjangkau. Daging tersebut umumnya dipasarkan melalui kios atau lapak yang memasang penanda atau spanduk harga daging kerbau terjangkau.
Baca juga: Harga BBM Subsidi Tetap hingga Akhir 2026, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Selain itu, pemerintah terus memantau pergerakan harga melalui sistem pemantauan harga pangan nasional. Lonjakan harga yang biasanya terjadi menjelang hari besar keagamaan dinilai sebagai fenomena musiman yang diantisipasi melalui penguatan distribusi serta koordinasi antarlembaga.
Daging Kerbau Beku
Untuk mendukung kelancaran distribusi, pemerintah juga bekerja sama dengan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan dalam penyediaan dan penyaluran daging. Direktur Utama PT Berdikari, Maryadi, memastikan pihaknya menjalankan penugasan tersebut dengan mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tidak ada itu kita menjual daging kerbau beku di atas Rp80.000 per kilogram,” tegas Maryadi.
Ia menjelaskan, sebagai BUMN yang menjalankan penugasan pemerintah, perusahaan wajib menjaga harga sesuai ketentuan karena seluruh prosesnya juga diawasi melalui audit.
Baca juga: Rekrutmen Akpol 2026 Dibuka, Polri Tegaskan Tanpa Jalur Khusus dan Diawasi Publik
“Kami diaudit oleh BPK. Jika ada penjualan di atas harga yang ditetapkan, tentu akan diminta pertanggungjawaban, termasuk pengembalian selisihnya,” jelasnya.
Distribusi daging kerbau beku dilakukan melalui jaringan distributor agar jangkauan pasokan semakin luas dan ketersediaan daging di pasar tetap terjaga. Pemerintah memastikan pengawasan terhadap peredaran dan harga daging akan terus diperkuat, guna menjaga kestabilan harga sekaligus memastikan masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar selama Ramadan hingga Idulfitri.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.