Banner Utama

Komdigi Tekan Platform Digital Patuhi PP TUNAS, X dan Bigo Live Jadi Contoh Awal

Nasional
By Ariyani  —  On Mar 29, 2026
Caption Foto : Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Foto : Dok. Komdigi).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital global dalam penerapan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Sejumlah perusahaan teknologi diminta segera menyesuaikan kebijakan mereka dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa hingga saat ini baru dua platform yang menunjukkan kepatuhan penuh, yakni X dan Bigo Live. Keduanya dinilai tidak hanya menyampaikan komitmen, tetapi juga telah melakukan perubahan nyata pada sistem dan kebijakan internal.

“Langkah ini menjadi bukti bahwa platform global mampu bergerak cepat dan bertanggung jawab dalam memenuhi regulasi di Indonesia,” ujarnya.

X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun serta mulai melakukan proses identifikasi dan penonaktifan akun milik pengguna di bawah umur sejak 28 Maret 2026. Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun dan memperkuat sistem pengawasan melalui kombinasi kecerdasan buatan dan moderasi manusia.

Komdigi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi platform yang mengabaikan aturan tersebut. Seluruh penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan menyesuaikan fitur, produk, dan kebijakan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Harga BBM Subsidi Tetap hingga Akhir 2026, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Nasional

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan jika ingin tetap beroperasi di Indonesia,” tegas Meutya.

Selain X dan Bigo Live, sejumlah platform lain seperti TikTok dan Roblox disebut mulai menunjukkan langkah kooperatif, meski masih perlu melengkapi sejumlah aspek kepatuhan.

Komdigi juga telah mengirimkan instruksi resmi kepada delapan platform besar, termasuk YouTube, Facebook, Instagram, serta Threads, untuk segera menyampaikan rencana aksi dan komitmen kepatuhan terhadap PP TUNAS.

Pemantauan Harian

Sebagai langkah lanjutan, Komdigi akan melakukan pemantauan harian terhadap implementasi kebijakan di masing-masing platform. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa komitmen yang disampaikan benar-benar diterapkan, bukan sekadar formalitas.

Baca juga: Rekrutmen Akpol 2026 Dibuka, Polri Tegaskan Tanpa Jalur Khusus dan Diawasi Publik

Bagi platform yang belum patuh, pemerintah menyiapkan sanksi tegas hingga tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi Komdigi dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi anak di Indonesia.

“Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu perkembangan dari platform lain dan akan terus memantau secara intensif,” pungkas Meutya.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: