Banner Utama

Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Alprazolam, Satu Pelaku Diamankan di Purwokerto Barat

Caption Foto : Barang bukti obat terlarang yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas.(Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas tangkap seorang pria berinisial IAP alias Dadut (31) terkait dugaan peredaran psikotropika jenis alprazolam. Pelaku diamankan pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di wilayah Pasirmuncang, Purwokerto Barat.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah Banyumas.

“Tersangka mengaku selain untuk konsumsi pribadi, obat tersebut juga akan diedarkan kembali. Kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya, Selasa (24/3/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 150 butir alprazolam dosis 1 mg yang disimpan dalam sebuah dus ponsel. Selain itu, satu unit telepon genggam turut disita karena diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi peredaran obat terlarang tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, lokasi kontrakan yang ditempati tersangka diduga tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai lokasi penyimpanan sekaligus transaksi obat keras tanpa izin. Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir sebelum akhirnya terungkap oleh petugas.

Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal

Polisi Buru Pemasok

Hasil pemeriksaan awal juga mengungkap bahwa tersangka memperoleh pasokan alprazolam dari seseorang berinisial NR. Saat ini, polisi masih memburu keberadaan pemasok tersebut yang telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Atas perbuatannya, IAP dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang.

Kapolresta menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras seperti alprazolam tidak boleh dianggap sepele. Meski kerap disalahartikan sebagai obat medis biasa, zat tersebut memiliki potensi ketergantungan tinggi jika digunakan tanpa pengawasan dokter.

Baca juga: Jalur Rel Bumiayu Pulih Usai 14 Jam Penanganan, Perjalanan Kereta Kembali Normal

“Peredaran obat keras ilegal ini sama berbahayanya dengan narkotika. Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba-coba. Dampaknya bisa merusak kesehatan dan masa depan,” tegasnya.


Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: