ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Aksi pencurian yang memanfaatkan momen salat tarawih terjadi di Desa Pancasan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial MY (33), warga Cirebon, ditangkap setelah diduga membobol rumah warga yang ditinggal beribadah dan membawa kabur empat unit telepon genggam.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ajibarang bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas setelah menerima laporan dari korban berinisial NH (31). Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Peristiwa terjadi pada Kamis malam, (26/2/2026), sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, rumah dalam kondisi kosong karena seluruh penghuni sedang melaksanakan salat tarawih. Situasi sepi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil ponsel yang disimpan di laci ruang tengah.
Kejadian pertama kali diketahui saat ayah korban pulang lebih awal dan mendapati kondisi rumah mencurigakan. Lampu yang sebelumnya menyala sudah dalam keadaan mati. Saat hendak mengambil ponsel dari laci, ia mendapati barang tersebut telah hilang.
Baca juga:
Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal
Pelacakan Nomor IMEI
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk dari adanya transaksi penjualan ponsel yang memiliki ciri-ciri serupa dengan milik korban. Petugas kemudian melakukan pelacakan menggunakan nomor IMEI dan mencocokkannya dengan data pada dus ponsel milik korban. Hasilnya identik, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam pencurian tersebut.
“Berdasarkan kecocokan nomor IMEI, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolresta, Kamis (26/3/2026).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan. MY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, meskipun hanya dalam waktu singkat. Penggunaan pengaman tambahan dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Baca juga:
Jalur Rel Bumiayu Pulih Usai 14 Jam Penanganan, Perjalanan Kereta Kembali Normal