ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi jelang Lebaran. Kebijakan yang diumumkan Selasa (3/3/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan lanjutan untuk memaksimalkan momentum Hari Raya.
“Hari ini pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait hari besar keagamaan nasional Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai arahan Presiden,” ujarnya.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara. Jumlah ini meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.
Penerima meliputi aparatur sipil negara (ASN) termasuk PPPK, prajurit TNI/Polri, serta para pensiunan. Komponen THR dibayarkan penuh 100 persen, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi. Airlangga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada Juni.
Baca juga: Harga BBM Subsidi Tetap hingga Akhir 2026, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Penyaluran THR dilakukan bertahap mulai 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan, dengan rincian 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, dan 3,8 juta pensiunan.
Untuk sektor swasta, pemerintah menekankan kewajiban perusahaan membayar THR secara penuh dan tepat waktu. Pembayaran tidak boleh dicicil dan paling lambat diberikan H-7 sebelum Lebaran.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan yang masa kerjanya di bawah satu tahun akan menerima secara proporsional. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah. Pemerintah memperkirakan total THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun.
“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” kata Airlangga.
Bonus Hari Raya Untuk Ojol
Baca juga: Rekrutmen Akpol 2026 Dibuka, Polri Tegaskan Tanpa Jalur Khusus dan Diawasi Publik
Selain THR, pemerintah juga mendorong pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring. Pemerintah telah berkomunikasi dengan perusahaan aplikator agar penyaluran BHR dilakukan lebih cepat.
Sekitar 850 ribu mitra pengemudi ditargetkan menerima bonus dengan total nilai sekitar Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibanding tahun lalu.
“Kami mendorong agar penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujarnya.
Kebijakan THR dan BHR ini melengkapi Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang sebelumnya diumumkan pemerintah, mencakup diskon transportasi, kebijakan work from anywhere (WFA), serta bantuan pangan bagi masyarakat. Pemerintah berharap rangkaian stimulus tersebut mampu menjaga konsumsi domestik tetap kuat selama momentum Lebaran
Baca juga: Potong Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 70%, Kemenag Pastikan Program Keagamaan Tetap Jalan
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.