ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Inspektorat Jenderal mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta dilarang keras meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi Inspektorat Jenderal yang ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama sebagai langkah pencegahan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang selama momentum hari raya.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunnas, menegaskan bahwa ASN Kemenag harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas.
“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” tegas Khairunnas,
Baca juga: Harga BBM Subsidi Tetap hingga Akhir 2026, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Ia menekankan bahwa praktik meminta dana atau hadiah dengan dalih THR, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan lembaga, merupakan tindakan yang dilarang. Permintaan tersebut tidak hanya melanggar etika ASN, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Fasilitas Negara Dilarang
Selain itu, Inspektorat Jenderal juga mengingatkan ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Penggunaan kendaraan dinas, misalnya, hanya diperbolehkan untuk kegiatan kedinasan dan tidak diperkenankan digunakan untuk mudik atau aktivitas di luar tugas resmi.
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperkenankan,” kata Khairunnas.
Baca juga: Rekrutmen Akpol 2026 Dibuka, Polri Tegaskan Tanpa Jalur Khusus dan Diawasi Publik
ASN Kemenag juga diminta tetap menjaga kedisiplinan dan profesionalitas kerja selama masa penyesuaian pelaksanaan tugas menjelang dan setelah libur hari raya. Penyesuaian jadwal kerja tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, mengikuti kebijakan pemerintah terkait libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
Lebih lanjut, Khairunnas mengingatkan bahwa ASN yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Sementara itu, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada UPG disertai dokumentasi penyerahan.
“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara,” ujar Khairunnas.