ORBIT-NEWS.COM, KEBUMEN — Jajaran Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di ruas Jalan Lintas Selatan (JLSS), tepatnya di Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit. Tiga pemuda yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AN (21), AA (19), dan AH (18).
“Selain mengamankan para pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan saat beraksi,” ujar Kapolres, Kamis (26/3/2026).
Peristiwa begal tersebut terjadi pada Senin (5/1/2026) dini hari. Korban, Elis Annisa Rahmawati, bersama suaminya saat itu tengah dalam perjalanan dari Cilacap menuju Yogyakarta untuk bekerja. Saat melintasi wilayah Mirit, keduanya dibuntuti oleh tiga orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Dua pelaku terlihat membawa senjata tajam, sehingga korban merasa terancam dan memilih menghentikan kendaraannya. Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa menyerahkan barang berharga miliknya.
Baca juga:
Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal
“Pelaku mengancam menggunakan senjata tajam dan mengambil dua unit telepon genggam serta uang tunai milik korban,” jelas Kapolres.
Setelah berhasil menguasai barang milik korban, para pelaku langsung melarikan diri ke arah barat. Sementara itu, korban melanjutkan perjalanan untuk mencari bantuan dan sempat singgah di SPBU setempat sebelum melapor ke pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,05 juta.
Berdasarkan laporan korban, Polsek Mirit bersama Tim Resmob Polres Kebumen langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan sepeda motor Honda PCX sebagai sarana dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Kini, para pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan serta pemerasan dengan ancaman kekerasan sesuai ketentuan KUHP.
Baca juga:
Jalur Rel Bumiayu Pulih Usai 14 Jam Penanganan, Perjalanan Kereta Kembali Normal
“Para pelaku saat ini sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.