Banner Utama

Kemenag Dorong Inovasi Pengumpulan Zakat, Sasar Pasar Modal dan Korporasi

Nasional
By Ariyani  —  On Mar 04, 2026
Caption Foto : Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur. (Foto : Dok. Kemenag).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mendorong transformasi strategi penghimpunan zakat nasional dengan memperluas sumber dari sektor non-tradisional, termasuk pasar modal. Langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi zakat yang selama ini belum tergarap maksimal.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur, menilai pola pengumpulan zakat saat ini masih terlalu bertumpu pada zakat profesi. Padahal, terdapat sejumlah objek zakat mal lain, seperti emas, perdagangan, pertanian, pertambangan, industri, hingga rikaz yang kontribusinya dinilai masih minim.

Menurut Waryono, momentum Ramadan harus dimanfaatkan sebagai titik akselerasi untuk memperluas basis penghimpunan, khususnya melalui instrumen saham yang erat kaitannya dengan aktivitas investasi dan bisnis modern.

“Ini saat yang tepat untuk memperluas jangkauan zakat ke sektor yang lebih produktif, termasuk instrumen saham yang relevan dengan dunia usaha dan investasi,” ujarnya.

Pertumbuhan Muzaki Korporasi Melonjak

Baca juga: Harga BBM Subsidi Tetap hingga Akhir 2026, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Dorongan ekspansi ini didukung oleh data terbaru Kemenag yang menunjukkan lonjakan signifikan jumlah muzaki badan. Dalam perbandingan 2023–2024, jumlah muzaki korporasi tumbuh 62,73 persen, dari 182.276 menjadi 296.620 entitas.

Angka tersebut jauh melampaui pertumbuhan muzaki perorangan yang hanya naik 2,07 persen, dengan rata-rata pertumbuhan nasional sebesar 2,47 persen.

Waryono menilai tren ini sebagai sinyal kuat meningkatnya kesadaran perusahaan dalam menunaikan kewajiban zakat. Karena itu, lembaga pengelola zakat didorong menerapkan pendekatan proaktif atau “jemput bola” untuk menangkap potensi tersebut.

“Kesadaran korporasi meningkat pesat. Ini peluang strategis yang harus direspons dengan layanan yang lebih adaptif dan profesional,” katanya.

Untuk memberikan kepastian bagi investor, Kemenag menegaskan bahwa mekanisme zakat saham telah memiliki rujukan syariah melalui Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa.

Baca juga: Rekrutmen Akpol 2026 Dibuka, Polri Tegaskan Tanpa Jalur Khusus dan Diawasi Publik

Waryono menjelaskan, perhitungan zakat saham bergantung pada tujuan kepemilikan. Jika saham dimiliki untuk investasi jangka panjang dan memperoleh dividen, maka perhitungannya berbeda dengan saham yang diperdagangkan aktif (trading). Dengan adanya pedoman tersebut, pemerintah berharap keraguan investor syariah dalam menunaikan zakat dapat diminimalkan.

“Panduan ini memberi kepastian agar investor dapat menunaikan zakat secara tepat sesuai ketentuan syariat,” jelasnya.

Dorong Bursa Efek Lebih Berorientasi Sosial

Melalui semangat “Ramadan Impact”, Kemenag ingin menggeser paradigma pasar modal agar tidak semata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki dimensi sosial. Waryono menekankan bahwa nilai imsak dalam ibadah puasa seharusnya mendorong pelaku ekonomi untuk meningkatkan kepedulian sosial, termasuk melalui optimalisasi zakat.

Di sisi lain, Kemenag kembali mengingatkan pentingnya akuntabilitas pengelolaan dana zakat. Porsi hak amil dibatasi maksimal 12,5 persen dari total penghimpunan agar mayoritas dana tetap tersalurkan kepada mustahik sebagai upaya pengentasan kemiskinan.

Baca juga: Potong Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 70%, Kemenag Pastikan Program Keagamaan Tetap Jalan

Kemenag berharap pertumbuhan muzaki badan menjadi momentum bagi BAZNAS dan LAZ untuk lebih agresif menggarap sektor korporasi dan pasar modal. Jika dikelola dengan strategi yang tepat serta kepatuhan pada regulasi syariah, zakat dinilai berpotensi menjadi instrumen ekonomi yang kuat dalam mendorong pemerataan kesejahteraan di Indonesia.

"Integrasi zakat dengan ekosistem investasi modern dapat membuka babak baru penguatan ekonomi syariah nasional sekaligus memperluas dampak sosial bagi masyarakat," pungkas Waryono.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: