Banner Utama

Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Rawalo, Dua Pengedar Diamankan

Caption Foto : Barang bukti obat terlarang yang diamankan dari dua tersangka di Rawalo.(Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyums. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (3/4/2026) siang, dua pria yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama ratusan butir obat ilegal.

Penindakan dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Banjarparakan sekitar pukul 11.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin resmi, terdiri dari psikotropika dan obat daftar G.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan di lingkungan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan.

“Dari hasil penindakan, kami mengamankan total 270 butir obat. Rinciannya meliputi psikotropika jenis Alprazolam dan Clonazepam serta obat daftar G yang beredar tanpa izin,” ungkapnya, Minggu (5/4/2026).

Dua Tersangka Diamankan

Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (30), warga Rawalo, dan ND (26), warga Cilongok. Dari tangan AS, polisi menyita 174 butir psikotropika, sedangkan dari ND ditemukan 96 butir obat daftar G. Selain itu, petugas turut mengamankan telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolresta menegaskan, peredaran obat-obatan ilegal menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Ia juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi telah merambah ke lingkungan permukiman, termasuk rumah kos.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Ini demi melindungi lingkungan dan masa depan generasi kita,” tegasnya.

Baca juga: Jalur Rel Bumiayu Pulih Usai 14 Jam Penanganan, Perjalanan Kereta Kembali Normal

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: