Banner Utama

Kemensos Berlakukan Sanksi Pemotongan Tunjangan 3 Persen Bagi ASN yang Absen Hari Pertama Kerja Tanpa Keterangan

Nasional
By Ariyani  —  On Mar 26, 2026
Caption Foto : Menteri Sosial, Saifullah Yusuf dalam apel pembinaan terhadap para pegawai yang abses di hari pertama kerja tanpa keterangan. (Foto : Dok. Kemensos).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerapkan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama setelah masa libur. Kebijakan ini berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 3 persen untuk setiap hari ketidakhadiran tanpa absensi resmi.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang biasa disapa Gus Ipul menegaskan, bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan peningkatan akuntabilitas di lingkungan Kemensos. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan pada hari pertama masuk kerja.

Berdasarkan hasil evaluasi internal, dari total 46.090 pegawai Kemensos, sebanyak 2.708 pegawai tercatat tidak hadir tanpa keterangan. Dari jumlah tersebut, 156 orang merupakan pegawai kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), sementara lebih dari 2.500 lainnya berasal dari skema flexible working arrangement, termasuk pendamping sosial berstatus PPPK.

Dalam apel pembinaan yang digelar secara hybrid, para pegawai yang melanggar diwajibkan menyatakan komitmen untuk memperbaiki kedisiplinan. Mereka membacakan dan menandatangani ikrar kehadiran sebagai bentuk tanggung jawab moral agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Baca juga: Harga BBM Subsidi Tetap hingga Akhir 2026, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Gus Ipul menekankan bahwa sanksi pemotongan tunjangan hanya merupakan salah satu bentuk konsekuensi administratif. Bagi pelanggaran yang lebih berat, Kemensos juga membuka kemungkinan penindakan lebih lanjut, termasuk pemberhentian.

“Setiap pelanggaran akan diproses sesuai tingkat kesalahannya. Yang bersedia memperbaiki diri akan kami bina, tetapi untuk pelanggaran berat tetap kami tindak tegas,” ujarnya.

Satu ASN Diberhentikan

Sebagai bukti ketegasan tersebut, satu ASN diketahui telah diberhentikan secara hormat karena terbukti tidak menjalankan tugas dalam jangka waktu lama tanpa alasan yang jelas.

Kemensos juga mengingatkan bahwa sistem absensi kini menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja. Pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran, baik saat masuk maupun pulang kerja, tetap dianggap tidak hadir dan dikenai sanksi yang sama.

Baca juga: Rekrutmen Akpol 2026 Dibuka, Polri Tegaskan Tanpa Jalur Khusus dan Diawasi Publik

Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada para pendamping sosial yang memiliki peran strategis dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Kemensos menegaskan bahwa setiap bentuk kelalaian dalam tugas akan berdampak langsung pada evaluasi kinerja.

Data tahun sebelumnya menunjukkan tren pelanggaran disiplin yang masih perlu dibenahi. Sepanjang 2025, hampir 500 pendamping sosial telah mendapatkan peringatan, dan 49 di antaranya diberhentikan.

Melalui penerapan sanksi ini, Kemensos berharap tercipta budaya kerja yang lebih disiplin dan profesional, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan penerima bantuan sosial.

“Target-target yang telah ditetapkan harus bisa dipenuhi dan ingat bahwa teman-teman diawasi. Tidak hanya oleh lembaga resmi, tetapi juga oleh masyarakat luas. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti,” tegas Saifullah Yusuf.

Baca juga: Potong Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 70%, Kemenag Pastikan Program Keagamaan Tetap Jalan

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: