Banner Utama

Modus Baru TPPO Intimidasi Calon Pekerja Migran, DPR Minta Negara Bertindak Tegas

Politik
By Ariyani  —  On Jan 07, 2026
Caption Foto : Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. (Foto ; Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk mewaspadai munculnya modus baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini menyasar calon pekerja migran Indonesia dengan cara yang semakin terorganisir dan menekan psikologis keluarga.

Modus tersebut dilakukan melalui pembuatan surat izin suami atau wali yang disertai klausul intimidatif, termasuk ancaman hukum serta pernyataan pelepasan hak menuntut. Menurut Netty, praktik ini bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk manipulasi hukum yang berpotensi menyeret calon pekerja migran ke dalam skema penempatan ilegal.

“Ini modus yang sangat berbahaya. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan hukum masyarakat dan menekan keluarga yang berada dalam posisi rentan. Negara harus hadir memastikan tidak ada warga yang dipaksa atau diintimidasi untuk bekerja secara ilegal di luar negeri,” tegas Netty.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan bahwa penempatan pekerja migran, khususnya di sektor domestik ke negara-negara yang masih berstatus moratorium, merupakan pelanggaran hukum. Karena itu, segala dokumen atau surat pernyataan yang dibuat untuk melegitimasi praktik tersebut dinilai tidak sah secara hukum.

“Surat dengan klausul ‘tidak menuntut’ justru menjadi indikasi kuat adanya upaya pihak penyalur untuk menghindari tanggung jawab hukum. Masyarakat harus memahami bahwa dokumen semacam ini tidak memiliki kekuatan hukum dan patut dicurigai,” jelasnya.

Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga

Netty juga mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang telah melakukan penindakan terhadap agen penyalur ilegal. Ia menilai koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Satuan Tugas TPPO Polri, menjadi langkah strategis dalam membongkar jaringan perdagangan orang, termasuk penelusuran konten digital yang menyebarkan dokumen ilegal tersebut. Upaya penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan. Edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah kantong pekerja migran, harus terus diperkuat.

Menurut Netty, rendahnya literasi hukum dan minimnya informasi tentang jalur resmi penempatan pekerja migran masih menjadi celah utama yang dimanfaatkan pelaku TPPO. Karena itu, ia mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat desa, hingga tokoh masyarakat.

“Calon pekerja migran harus mendapatkan informasi yang benar sejak awal. Jangan sampai mimpi memperbaiki ekonomi justru berubah menjadi petaka,” ungkapnya.

Ia menegaskan, perlindungan pekerja migran tidak hanya berhenti pada proses keberangkatan, tetapi mencakup keselamatan, martabat, dan hak-hak mereka beserta keluarganya.

Baca juga: Dorong Revitalisasi Total Wisata Guci, Abdul Fikri Faqih Usulkan Akses Gratis Pancuran 13 untuk Dongkrak Ekonomi Warga

“Ini bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan persoalan kemanusiaan. Melindungi pekerja migran adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Netty.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: