ORBIT-NEWS.COM, KEBUMEN — Polres Kebumen mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kuwarasan. Seorang pria berinisial M (34) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu korban pada 18 Maret 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi.
“Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberikan perlindungan terhadap korban, khususnya anak,” kata Kapolres, Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga telah mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak tahun 2024 hingga Februari 2026. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi di kediaman pelaku di wilayah Kuwarasan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut kerap menggunakan ancaman untuk menekan korban agar menuruti keinginannya.
Baca juga:
Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal
Akibat tekanan tersebut, korban mengalami ketakutan dan trauma hingga akhirnya memberanikan diri mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Pengakuan itu menjadi titik awal terbongkarnya kasus yang selama ini tersembunyi.
Dalam proses hukum yang berjalan, polisi telah mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penyidik menjerat pelaku dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat karena korban merupakan anak kandung pelaku.
Upaya Pemulihan dan Pencegahan
Kapolres menegaskan, selain penegakan hukum, pihaknya juga menaruh perhatian pada upaya pemulihan korban serta pencegahan kasus serupa melalui edukasi kepada masyarakat. Ia mengimbau pentingnya peran keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Baca juga:
Jalur Rel Bumiayu Pulih Usai 14 Jam Penanganan, Perjalanan Kereta Kembali Normal
“Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak sangat penting agar potensi kekerasan dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Kapolres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, guna mempercepat penanganan serta memberikan perlindungan kepada korban.