ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Aktivitas peredaran obat terlarang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas. Seorang pria berinisial ADP (25) diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi psikotropika di sebuah arena biliar di wilayah Kelurahan Arcawinangun.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah polisi melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pergerakan tersangka. Lokasi yang awalnya diduga sebagai tempat berkumpul biasa, ternyata dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 31 butir alprazolam dalam kemasan berlabel Atarax® 1 Alprazolam Tablet 1 mg. Selain itu, sebuah telepon genggam milik tersangka turut diamankan sebagai alat yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang dihimpun petugas di lapangan.
Baca juga:
Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial Y alias Bawor. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.
Diduga tersangka tidak hanya mengonsumsi obat tersebut, tetapi juga terlibat dalam peredaran kepada pihak lain. Dugaan ini diperkuat dengan jumlah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras tanpa izin dan tidak menggunakannya tanpa resep dokter.
Baca juga:
Jalur Rel Bumiayu Pulih Usai 14 Jam Penanganan, Perjalanan Kereta Kembali Normal
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran psikotropika,” pungkas Kapolresta.