ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara ke tahanan rumah menuai sorotan tajam dari parlemen. Kebijakan ini dinilai berpotensi memicu polemik baru terkait rasa keadilan publik dalam penegakan hukum kasus korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai langkah tersebut tidak lazim meskipun secara hukum dimungkinkan. Ia menegaskan bahwa kewenangan penahanan memang berada di tangan penyidik, namun penerapannya harus mempertimbangkan persepsi keadilan di masyarakat.
Menurutnya, pengalihan penahanan semacam ini berisiko membuka celah tuntutan serupa dari tersangka korupsi lainnya. Ia khawatir muncul anggapan perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum jika kebijakan tersebut tidak disertai alasan yang kuat dan transparan.
“Kalau satu pihak bisa mendapatkan perlakuan tertentu, maka pihak lain berpotensi menuntut hal yang sama. Ini yang harus diantisipasi,” jelasnya, Rabu (25/3/2026).
Aspek Kepatutan
Baca juga:
DPR Dorong Strategi Terpadu Hadapi Ancaman Krisis Pangan Global
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar tersebut menekankan pentingnya aspek kepatutan dan kelayakan dalam setiap tindakan aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa publik tidak hanya menilai aspek legalitas, tetapi juga keadilan substantif dari setiap keputusan.
“Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?” tegas Soedeson.
Dalam konteks pemberantasan korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, Soedeson meminta agar kebijakan pengalihan penahanan dilakukan secara sangat selektif. Ia menyebut alasan kemanusiaan, seperti kondisi kesehatan serius, dapat menjadi pertimbangan, namun tetap harus didukung alasan objektif dan subjektif yang jelas.
Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Dugaan praktik tersebut disebut merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp622 miliar.
Yaqut telah ditahan sejak 12 Maret 2026. Namun, menjelang Idulfitri, muncul informasi bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di rumah tahanan, yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak KPK sebagai pengalihan status menjadi tahanan rumah.
Baca juga:
Banjir Demak Kembali Telan Korban, Puan Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Infrastruktur
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan ke sebuah kediaman di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak 19 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan didasarkan pada kondisi darurat kesehatan, melainkan permohonan dari pihak keluarga.
“Kami menerima permohonan dari keluarga dan telah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, KPK memastikan langkah tersebut tidak akan menghambat proses hukum. Penyidikan perkara tetap berjalan dan ditargetkan segera rampung untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Di tengah polemik yang berkembang, publik kini menanti transparansi lebih lanjut dari KPK terkait dasar pertimbangan kebijakan tersebut, sekaligus konsistensi lembaga antirasuah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.