Banner Utama

Tegakkan Kepatuhan PP TUNAS, Komdigi Panggil Google dan Meta

Nasional
By Ariyani  —  On Mar 31, 2026
Caption Foto : Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Foto : Dok. Komdigi).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Upaya penegakan aturan perlindungan anak di ruang digital kian diperketat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil Google dan Meta untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi regulasi yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam melindungi anak, khususnya terkait pembatasan akses pengguna di bawah usia 16 tahun di berbagai platform digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tahapan resmi dalam proses penegakan hukum yang dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujar Meutya.

Kemkomdigi menjelaskan, pengawasan terhadap platform digital dilakukan secara bertahap, mulai dari pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga pemberian sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran. Proses ini dirancang untuk memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus menghindari potensi maladministrasi.

Baca juga: Harga BBM Subsidi Tetap hingga Akhir 2026, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Peringatan Untuk Tik Tok dan Roblox

Selain memanggil dua raksasa teknologi tersebut, Komdigi juga telah memberikan peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap ketentuan yang berlaku. Jika tidak ada perbaikan signifikan, keduanya berpotensi masuk ke tahap pemeriksaan berikutnya.

Di sisi lain, Kemkomdigi mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Bigo Live dan X yang telah menerapkan mekanisme verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.

“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” tambah Meutya.

Meutya menegaskan bahwa penegakan PP TUNAS bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Seluruh perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia pun diingatkan untuk mematuhi regulasi nasional.

Baca juga: Rekrutmen Akpol 2026 Dibuka, Polri Tegaskan Tanpa Jalur Khusus dan Diawasi Publik

Ke depan, Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan dan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan aturan, terutama jika berpotensi membahayakan kelompok rentan di dunia digital.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: