Banner Utama

Bareskrim Selesaikan Kasus Judol Rp55 Miliar, Tersangka Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Mar 28, 2026

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Penanganan kasus perjudian daring berskala besar yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan panjang, berkas perkara sejumlah tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.

Status P-21 tersebut menandakan bahwa seluruh unsur hukum, baik formil maupun materiil, telah terpenuhi. Dengan demikian, aparat penegak hukum kini bersiap melanjutkan proses ke tahap penuntutan.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi yang diterima pada 5 Juni 2025. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara berbeda, yakni M.N.F., kelompok Q.F. dan rekan-rekannya, serta W.K.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan atau yang dikenal sebagai tahap II.

“Dalam waktu dekat kami akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Nilai barang bukti yang disita mencapai Rp55 miliar, yang diduga kuat berasal dari aktivitas perjudian online,” ungkap Rizki.

Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal

Menurutnya, koordinasi antara penyidik dan jaksa telah dilakukan secara intensif guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum. Pelimpahan tahap II dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam penindakan perjudian daring di Indonesia, mengingat nilai transaksi yang berhasil diamankan mencapai puluhan miliar rupiah.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik judi online yang dinilai tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Dengan segera dilimpahkannya perkara ke meja hijau, proses persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Baca juga: Perketat Pengawasan Distribusi Energi, Polri Ungkap Ratusan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: