ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Polri mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi sepanjang 2025 hingga 2026 sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan distribusi energi di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan data penindakan, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda berhasil mengungkap 755 kasus dengan 672 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. Temuan ini menunjukkan praktik penyimpangan masih terjadi secara luas, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa pengawasan diperketat seiring adanya tekanan global yang berdampak pada sektor energi dalam negeri, termasuk kenaikan harga minyak dunia akibat dinamika geopolitik.
“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga:
Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal
Menurutnya, perbedaan harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan.
Potensi Kerugian Negara
Selain itu, Polri mencatat potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp1,26 triliun. Rinciannya, sekitar Rp516,8 miliar berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi dan Rp749,2 miliar dari LPG subsidi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum guna menekan angka pelanggaran serupa.
“Sepanjang tahun 2025–2026, kami berhasil mengungkap ratusan kasus. Ini menjadi bukti bahwa penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten di seluruh wilayah,” jelasnya.
Baca juga:
Polresta Banyumas Bongkar Tambang Emas Ilegal di Dua Kecamatan, Tiga Tersangka Ditangkap
Ke depan, Polri juga membuka ruang partisipasi publik melalui kanal pengaduan resmi serta memastikan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal.
“Kami mengimbau para pelaku untuk segera menghentikan perbuatannya. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Nunung.
Dengan penguatan pengawasan dan penindakan tersebut, distribusi energi bersubsidi diharapkan semakin tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.