Banner Utama

KPK Soroti Kasus Cilacap: Alarm Keras Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pemerintah Daerah

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Mar 20, 2026
Caption Foto : Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto ; Dok. KPK).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap sebagai sinyal kuat bahwa praktik korupsi di level pemerintah daerah masih memiliki celah yang perlu segera ditutup. Kasus ini tidak hanya menjadi penindakan hukum, tetapi juga momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola pemerintahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa integritas pimpinan daerah menjadi kunci utama dalam mencegah praktik koruptif.

“Integritas pemimpin harus menjadi contoh. Jika di tingkat atas lemah, maka praktik di bawahnya berpotensi ikut terpengaruh,” tegasnya.

Dalam kasus yang tengah ditangani, KPK telah menetapkan Bupati dan Sekretaris Daerah Cilacap sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pemerasan dengan menetapkan target setoran hingga Rp750 juta dari sejumlah perangkat daerah. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepentingan pribadi.

Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal

Praktik ini menunjukkan bagaimana penyalahgunaan kewenangan kerap dibungkus dengan dalih kebutuhan institusi. KPK menilai kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan berlapis, baik melalui mekanisme internal pemerintah maupun kontrol eksternal dari lembaga pengawas.

Sistem Sudah Ada, Implementasi Jadi Tantangan

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi telah melakukan pendampingan kepada Pemkab Cilacap pada awal 2025. Dalam forum tersebut, sejumlah sektor rawan korupsi telah diidentifikasi, seperti pengelolaan aset daerah, sistem merit aparatur sipil negara (ASN), serta transparansi pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan sistem, melainkan pada lemahnya implementasi. KPK menekankan bahwa banyak celah korupsi muncul karena aturan yang ada tidak dijalankan secara konsisten dan berintegritas.

Temuan ini diperkuat oleh hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menempatkan Pemkab Cilacap dalam kategori “waspada” selama tiga tahun terakhir. Pada 2024, skor integritas tercatat 77,58 poin, dengan sektor pengadaan barang dan jasa hanya mencapai 69,71 dan pengelolaan sumber daya manusia sebesar 70,43.

Baca juga: Perketat Pengawasan Distribusi Energi, Polri Ungkap Ratusan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG

Tren tersebut bahkan menunjukkan penurunan, dari 75,53 pada 2023 menjadi 74,31 pada 2025. “Hasil SPI seharusnya menjadi peringatan dini. Ini sinyal bahwa ada area yang harus segera dibenahi,” kata Budi.

Indikator Pencegahan Fluktuatif

Selain SPI, indikator lain melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) juga menunjukkan dinamika. Pemkab Cilacap sempat mencatat skor tinggi 94,55 pada 2024, namun turun menjadi 85,1 pada 2025.

Penurunan ini terutama terlihat pada sektor pengadaan barang dan jasa, di mana beberapa indikator strategis masih rendah, termasuk progres pelaksanaan dan pengendalian proyek.

KPK menilai bahwa keberadaan sistem pengawasan seperti MCSP belum cukup efektif jika tidak dibarengi dengan komitmen kuat dari aparatur untuk menjalankannya secara konsisten.

Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Tambang Emas Ilegal di Dua Kecamatan, Tiga Tersangka Ditangkap

Kasus di Cilacap juga bukan peristiwa tunggal. Sepanjang awal 2026, KPK telah melakukan penindakan serupa di sejumlah daerah di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Pati dan Kabupaten Pekalongan.

Data menunjukkan bahwa secara umum tingkat integritas pemerintah daerah di Provinsi Jawa Tengah masih menghadapi tantangan. Nilai rata-rata SPI tahun 2025 tercatat 75,38, turun dari 79,47 pada 2024. Bahkan, penilaian ahli menunjukkan skor 67,85 yang masuk kategori rentan.

Sementara itu, sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi titik rawan dengan nilai yang berada di zona merah pada tahun sebelumnya.

Momentum Pembenahan Menyeluruh

KPK menegaskan bahwa kepala daerah dan seluruh jajaran birokrasi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas setiap kebijakan. Tanpa komitmen yang kuat, berbagai instrumen pencegahan yang telah dibangun tidak akan berjalan efektif.

Baca juga: Polres Kebumen Ungkap Kasus Begal JLSS, Pengawasan Orangtua Jadi Sorotan

Selain penindakan, KPK juga mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan kasus ini sebagai titik balik dalam memperbaiki sistem dan budaya kerja birokrasi. Upaya pembenahan tidak hanya dilakukan melalui regulasi, tetapi juga melalui penguatan nilai integritas di setiap level organisasi.

“Setiap penyalahgunaan kewenangan, termasuk permintaan setoran dalam bentuk apa pun, akan ditindak tegas. Ini harus menjadi pelajaran bersama agar tata kelola pemerintahan semakin bersih dan akuntabel,” tutup Budi.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: