Banner Utama

Polres Pekalongan Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Sragi, Dua Pelaku Diamankan

Hukum dan Kriminal
By Vivin  —  On Mar 29, 2026
Caption Foto : Polres Pekalongan mengamankan dua pelaku pengedar obat ilegal di Kecamatan Sragi, Pekalongan. (Foto : Dok. Polres Pekalongan),

ORBIT-NEWS.COM, PEKALONGAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Sragi. Dalam operasi yang dilakukan, aparat berhasil menyita ribuan butir obat terlarang serta menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial VOP (28), warga Desa Sumublor, dan MP (23), warga Desa Kalijambe. Keduanya diamankan pada Rabu malam (18/3/2026) di sebuah rumah di Desa Sumublor setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Pekalongan, Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku.

“Dari hasil penindakan, kami mengamankan total 1.870 butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan,” ujar Iptu Yonanta, Minggu (29/3/2026).

Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal

Barang bukti yang disita meliputi obat jenis Hexymer, Tramadol, Yarindo, dan Trihexyphenidyl. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah salah satu rumah pelaku lainnya dan menemukan tambahan obat yang disimpan untuk diedarkan.

Pemasok Masuk DPO

Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua pelaku memperoleh pasokan obat dari seorang pemasok berinisial T yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun bergerak cepat melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan milik pemasok tersebut.

Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni ratusan butir Hexymer dan lebih dari seribu butir Yarindo. Selain itu, turut diamankan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan obat, seperti plastik klip berkode khusus, stempel, serta beberapa unit telepon seluler.

Iptu Yonanta menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang hingga kini masih dalam pelarian.

Baca juga: Perketat Pengawasan Distribusi Energi, Polri Ungkap Ratusan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap pemasok yang identitasnya telah kami kantongi,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal, demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: