Banner Utama

Polres Kebumen Amankan Lima Remaja Terlibat Tawuran, Satu Pelajar Terluka Akibat Senjata Tajam

Caption Foto : Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama memperlihatkan barang bukti sajam yang diamankan dari pelaku tawuran. (Foto : Dok. Polres Kebumen).

ORBIT-NEWS.COM, KEBUMEN –  Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja di wilayah Kecamatan Sruweng. Dalam peristiwa tersebut, seorang pelajar mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, bahwa bentrokan terjadi pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Karangasem, sebelah timur Balai Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng.

“Korban mengalami luka robek di pergelangan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam saat tawuran berlangsung,” kata Kapolres, Senin (16/3/2026). 

Menurut Kapolres, bentrokan melibatkan dua kelompok remaja yang menamakan diri kelompok TOS (Tongkrongan Orang Stres) dan kelompok Mualimin. Tawuran diduga terjadi setelah adanya ajakan melalui media sosial yang kemudian berujung pada kesepakatan kedua kelompok untuk bertemu di lokasi kejadian.

Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal

Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 23 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, aparat dari Polsek Sruweng bersama tim Satreskrim Polres Kebumen segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa beberapa anggota kelompok TOS membawa senjata tajam saat pertemuan berlangsung. Bentrokan pun tidak terhindarkan hingga menyebabkan korban dari kelompok lawan mengalami luka bacok.

Lima Remaja Diamankan

Tim Resmob Polres Kebumen bersama Unit Reskrim Polsek Sruweng kemudian melakukan pengembangan kasus. Dalam operasi penelusuran yang dilakukan pada 22 hingga 23 Februari 2026, polisi berhasil mengamankan lima remaja yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit sepeda motor serta berbagai senjata tajam seperti katana, celurit, dan senjata jenis garaga dengan panjang lebih dari satu meter. Pakaian yang digunakan saat kejadian juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga: Jalur Rel Bumiayu Pulih Usai 14 Jam Penanganan, Perjalanan Kereta Kembali Normal

Kapolres menegaskan bahwa kelima remaja tersebut akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta aturan terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Meski demikian, proses penanganan perkara tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak. Kepolisian juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, Balai Pemasyarakatan, dan Dinas Sosial dalam proses hukum tersebut.

“Karena pelaku masih berstatus anak, penanganannya mengikuti prosedur sistem peradilan pidana anak, namun proses hukum tetap berjalan,” jelas Kapolres.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: