Banner Utama

Pengedar Narkoba Lintas Wilayah di Pekalongan Diringkus, Ribuan Pil dan Sabu Disita

Hukum dan Kriminal
By Vivin  —  On Feb 08, 2026
Caption Foto : Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan menangkap seorang pengedar narkoba lintas wilayah di kawasan Pasar Sragi, Pekalongan. (Foto ; Dok. Polres Pekalongan).

ORBIT-NEWS.COM, PEKALONGAN - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan menangkap seorang pengedar narkoba lintas wilayah di kawasan Pasar Sragi. Pelaku berinisial AA alias Suep (29), warga Comal, Pemalang, ditangkap setelah tim melakukan pengintaian selama hampir satu minggu.

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, Iptu R. Yonanta Edy Pranawa menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di sekitar Pasar Sragi.

“Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai pedagang, tapi diduga kuat menjadi pemasok narkoba untuk wilayah Sragi dan sekitarnya,” ungkapnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika dan obat keras. Barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,64 gram, 1.000 butir obat keras jenis Yarindo, serta 20 butir psikotropika Alprazolam. Selain itu, tim juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, dan sepeda motor Honda Beat sebagai sarana transportasi.

Iptu Yonanta menambahkan, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan membungkus sabu menggunakan double tip berwarna merah. Namun, pengawasan ketat yang dilakukan sejak Minggu (2/2/2026) membuahkan hasil.

Baca juga: Polresta Surakarta Amankan 17 Anak Terlibat Perang Sarung di Sukoharjo

“Kami telah memetakan pergerakannya dan akhirnya berhasil menangkap Suep di lokasi yang sesuai ciri pada Jumat (6/2/2026), petang,” jelasnya.

Kini, Suep dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 609 KUHP, UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dan UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus memberikan peringatan bagi masyarakat bahwa pengawasan komunitas sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pekalongan,” tegas Iptu Yonanta.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: