ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan pokok pikiran (pokir) DPRD, dana hibah, dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kebumen. Temuan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, KPK mengungkap adanya indikasi penyimpangan pada penggunaan anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Sejumlah praktik yang teridentifikasi antara lain dugaan pemotongan dana oleh oknum tertentu hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses penganggaran.
Pelaksana Tugas Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, mengatakan berbagai persoalan dalam pengelolaan pokir, hibah, dan bansos tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan, tetapi sudah muncul sejak proses perencanaan anggaran.
“Berusaha menelisik lebih dalam sekaligus mengevaluasi sejumlah permasalahan pada tiga aspek tersebut, termasuk pokir DPRD, bansos dan hibah yang menjadi bagian perencanaan,” ujar Imam.
KPK menilai adanya indikasi praktik pemotongan dana oleh rekanan yang diduga diberikan kepada pejabat tertentu. Temuan ini menunjukkan kemungkinan bahwa sejumlah proyek atau kegiatan telah dirancang sejak awal untuk kepentingan tertentu.
Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga menyoroti penggunaan pokir yang dinilai kerap melenceng dari tujuan utamanya sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Dalam beberapa kasus, pokir, hibah, dan bansos diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik, terutama menjelang momentum tertentu.
Menurut Imam, bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat terkadang diarahkan secara politis. Bahkan, terdapat dugaan pemotongan dana sekitar 10 hingga 15 persen oleh pihak yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan kepala daerah.
Momentum Refleksi
Di sisi lain, Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyambut baik evaluasi yang dilakukan KPK. Ia menilai forum tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali sistem yang telah berjalan sekaligus memperbaiki kelemahan yang masih ada.
“Ini menjadi momentum refleksi, memperbaiki kelemahan, dan memperkuat sistem pengendalian serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” kata Lilis.
Baca juga: Perketat Pengawasan Distribusi Energi, Polri Ungkap Ratusan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG
Ia menambahkan bahwa tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan merupakan proses yang sangat strategis, namun juga memiliki potensi risiko penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat. Oleh karena itu, Pemkab Kebumen berkomitmen memperkuat integritas dan pengawasan internal serta mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk meningkatkan transparansi.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III.2 KPK, Azril Zah, mengungkapkan masih terdapat 12 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditangani aparat penegak hukum di lingkungan pemerintah daerah Kebumen. Sebagian besar perkara berkaitan dengan pengelolaan dana di tingkat desa, termasuk bansos dan hibah. Selain itu, terdapat pula lima temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
KPK juga menemukan sejumlah pokir yang diajukan di luar daerah pemilihan (dapil) pengusul. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan karena pokir seharusnya bersumber dari aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan reses di wilayah dapil masing-masing anggota DPRD.
Selain itu, terdapat pula pokir yang berbentuk kegiatan bimbingan teknis atau sosialisasi dengan narasumber yang justru merupakan anggota DPRD pengusul kegiatan tersebut.
Sebagai langkah perbaikan, KPK meminta Pemkab Kebumen menata kembali mekanisme penyusunan dan verifikasi pokir agar kembali pada tujuan awalnya sebagai sarana penyaluran aspirasi masyarakat. KPK juga merekomendasikan penyusunan ulang Kamus Usulan Pokir untuk Tahun Anggaran 2027 serta memperketat proses verifikasi usulan.
Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Tambang Emas Ilegal di Dua Kecamatan, Tiga Tersangka Ditangkap
Proses tersebut diharapkan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Sekretariat DPRD, Bappeda, organisasi perangkat daerah terkait, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga setiap usulan dapat dipastikan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Selain itu, KPK menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Setiap calon penerima hibah wajib melalui proses verifikasi yang ketat serta persetujuan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Setiap proses penganggaran harus kembali pada aturan dan tujuan awalnya, yakni untuk kepentingan masyarakat. Jika ditemukan penyimpangan, tentu akan kami telusuri lebih lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki KPK,” tegas Imam.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.