Banner Utama

Pembatasan Truk Sumbu Tiga Berlaku hingga 29 Maret, Menhub Minta Pelaku Logistik Patuhi Aturan Angkutan Lebaran

Nasional
By Ariyani  —  On Mar 15, 2026
Caption Foto : Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. (Foto : Dok. Kemenhub).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan penerapan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung halaman.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan berat sudah diatur secara jelas dalam kebijakan pemerintah.

“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol maupun non-tol selama periode angkutan Lebaran, yakni mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujarnya.

Pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. Selain itu, truk yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, serta material bangunan juga masuk dalam kategori kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama masa angkutan Lebaran.

Menurut Dudy, pengaturan ini merupakan langkah strategis untuk memberi ruang bagi mobilitas masyarakat yang meningkat tajam selama musim mudik. Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalan, diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih aman, lancar, dan nyaman bagi pemudik.

Baca juga: Harga BBM Subsidi Tetap hingga Akhir 2026, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan logistik yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat. Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, bahan pokok, pupuk, ternak, serta barang-barang penting lain yang berkaitan dengan kebutuhan publik. Ia menegaskan bahwa kendaraan di luar kategori tersebut tidak diperkenankan beroperasi selama masa pembatasan.  

“Ini menjadi perhatian serius Presiden agar pelayanan kepada masyarakat selama angkutan Lebaran benar-benar optimal, aman, dan lancar,” kata Dudy.

Masih Ditemukan Pelanggaran

Namun demikian, Kementerian Perhubungan masih menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Dalam peninjauan yang dilakukan pada Sabtu malam (14/3/2026) hingga Minggu, (15/3/2026) dini hari, Menhub bersama petugas menghentikan beberapa kendaraan logistik yang kedapatan melintas di jalan tol tanpa memenuhi ketentuan pengecualian.

Dalam kesempatan tersebut, Dudy tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan penjelasan langsung kepada para pengemudi terkait aturan pembatasan operasional truk selama masa angkutan Lebaran.

Baca juga: Rekrutmen Akpol 2026 Dibuka, Polri Tegaskan Tanpa Jalur Khusus dan Diawasi Publik

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelanggaran terhadap kebijakan ini. Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas Polri untuk memberikan sanksi bagi kendaraan yang tetap beroperasi tanpa izin selama periode pembatasan.

Menurutnya, pengaturan lalu lintas seperti ini sangat penting untuk menghindari kepadatan kendaraan yang berpotensi memicu kemacetan panjang. Jika tidak diatur, kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi barang. Karena itu, Menhub mengajak seluruh pelaku usaha transportasi dan logistik untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi mendukung kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran tahun ini.

"Ayo taati aturan, demi kebaikan bersama," ucapnya.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: