ORBIT-NEWS.COM, KEBUMEN — Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 100,56 gram. Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, keberhasilan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bonorowo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.
“Dari hasil penindakan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 100,56 gram,” kata Kapolres, Selasa (10/3/2026).
Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni IN (45) dan MS (36), yang merupakan warga Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo. Keduanya ditangkap pada Selasa malam, 3 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di tepi jalan desa setempat.
Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka IN, petugas menemukan sebuah tas selempang berisi plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga sabu seberat sekitar 100,56 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Dari tangan tersangka MS, polisi menyita sejumlah barang lain seperti timbangan digital, gunting, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraktivitas.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah tersangka MS di Dukuh Jayan Lor, Desa Bonjoklor. Di lokasi tersebut petugas menemukan alat hisap sabu atau bong, sedotan plastik, korek api gas, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Pasokan Barang dari Kota Surakarta
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh paket sabu dari wilayah Kota Surakarta atas perintah seseorang. Paket tersebut rencananya akan diedarkan setelah mereka menerima instruksi lebih lanjut.
Baca juga: Jalur Rel Bumiayu Pulih Usai 14 Jam Penanganan, Perjalanan Kereta Kembali Normal
Dalam pengakuannya, tersangka IN dijanjikan imbalan uang sebesar Rp2 juta serta kesempatan menggunakan sabu secara gratis. Sementara tersangka MS mengaku hanya memperoleh keuntungan berupa penggunaan sabu tanpa biaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kebumen serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.