ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Sebanyak 23 dari total 47 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) disebut telah menyetorkan sejumlah uang kepada Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan setoran tersebut dilakukan dalam kurun waktu singkat, yakni antara 9 hingga 13 Maret 2026. Namun, lembaga antirasuah itu belum merinci instansi mana saja yang termasuk dalam 23 perangkat daerah tersebut.
“Dalam periode 9–13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Asep menjelaskan, total perangkat daerah di Kabupaten Cilacap berjumlah 47 unit. Rinciannya terdiri dari 25 badan atau dinas, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Dari lokasi penangkapan, KPK turut menyita uang tunai dalam rupiah.
OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan menjadi yang ketiga selama bulan Ramadan. Sehari setelah operasi tersebut, yakni pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan uang dari perangkat daerah pada tahun anggaran 2025–2026.
Uang Untuk THR
Penyidik menduga dana yang diminta dari sejumlah pejabat daerah itu berkaitan dengan permintaan uang tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang ditemukan dalam sebuah goodie bag. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan temuan sementara, Pemerintah Kabupaten Cilacap sebelumnya menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari 23 perangkat daerah. Dana tersebut diharapkan terkumpul sebelum 13 Maret 2026.
Baca juga: Perketat Pengawasan Distribusi Energi, Polri Ungkap Ratusan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG
"Sampai dengan OTT dilakukan, jumlah uang yang berhasil dihimpun baru mencapai sekitar Rp610 juta dan sudah dalam posisi siap didistribusikan," terang Asep.
KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pejabat perangkat daerah lain yang turut berperan dalam proses pengumpulan dana tersebut.