ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, memasuki tahap baru. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam, ia resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat malam, (6/3/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka. Ia diperiksa sekitar empat jam sebelum akhirnya dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan langkah penahanan tersebut.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto.
Penahanan ini menjadi bagian dari tahapan penyidikan untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan. Selama masa penahanan, penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal
Kasus yang menjerat Richard Lee sendiri sebelumnya telah menarik perhatian publik, mengingat sosoknya dikenal luas sebagai dokter kecantikan sekaligus kreator konten yang aktif memberikan edukasi seputar perawatan kulit melalui media sosial.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sementara tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan dalam setiap tahapan penyidikan.
Laporan Doktif
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif). Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, penyidik akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Baca juga: Perketat Pengawasan Distribusi Energi, Polri Ungkap Ratusan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.