Banner Utama

Bareskrim Polri Sita Aset Judi Online Rp58 Miliar dari 133 Rekening

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Mar 06, 2026
Caption Foto : Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. (Foto ; Dok. Polri).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeksekusi aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online dengan nilai mencapai Rp58,18 miliar. Aset tersebut berasal dari 133 rekening yang telah diputus pengadilan dan kini dirampas untuk negara.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memutus aliran dana yang digunakan dalam praktik perjudian online.

Menurutnya, proses eksekusi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur tata cara penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU. Melalui mekanisme tersebut, aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dapat dirampas dan diserahkan kepada negara.

“Penanganan kasus perjudian online tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup upaya pemulihan aset hasil kejahatan agar dapat kembali kepada negara,” ujar Himawan

Berawal dari Transaksi Keuangan Mencurigakan

Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal

Ia menjelaskan, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Dari hasil penanganan perkara tersebut, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 laporan hasil analisis yang telah diproses hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Seluruh aset yang berhasil dirampas kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai perwakilan pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara.

Himawan menambahkan, penindakan terhadap perjudian online kini tidak hanya menyasar penyelenggara atau operator situs ilegal, tetapi juga menargetkan jalur transaksi keuangan yang digunakan dalam operasionalnya.

Menurutnya, penerapan pasal tindak pidana pencucian uang menjadi strategi penting dalam memutus jaringan pendanaan perjudian online yang kerap melibatkan berbagai rekening dan transaksi berlapis.

Baca juga: Perketat Pengawasan Distribusi Energi, Polri Ungkap Ratusan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG

Di akhir keterangannya, Himawan menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online hingga ke akar jaringan keuangannya.

“Penegakan hukum terhadap perjudian online tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada perampasan aset hasil kejahatan agar dapat dikembalikan kepada negara. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memutus aliran dana dan menghentikan operasional perjudian online di Indonesia,” tegasnya.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: