Banner Utama

KPK Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Kecanggihan Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Mar 05, 2026
Caption Foto : Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto ; Dok. KPK).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang dinilai melibatkan rekayasa konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam perkara ini, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, FAR kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai 4 hingga 23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

“Penahanan ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan efektif sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti,” kata Asep dalam keterangan resminya.

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya benturan kepentingan melalui keterlibatan perusahaan keluarga, yakni PT RNB. Perusahaan tersebut diketahui aktif memperoleh proyek jasa outsourcing di berbagai dinas, RSUD, hingga kecamatan di Kabupaten Pekalongan sepanjang periode 2023–2026.

Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal

Dalam struktur perusahaan, suami Fadia, berinisial ASH menjabat komisaris, sedangkan anaknya, MSA, menjadi direktur. KPK menduga FAR bertindak sebagai beneficial owner atau pihak yang menikmati keuntungan akhir dari perusahaan tersebut.

Tidak hanya itu, sebagian pegawai PT RNB disebut berasal dari tim sukses kepala daerah yang kemudian ditempatkan di sejumlah perangkat daerah. Fakta ini memperkuat dugaan adanya pola terstruktur dalam penguasaan proyek.

Dugaan Intervensi Pengadaan

KPK menduga FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya berinisial RUL melakukan intervensi terhadap kepala dinas. Tujuannya untuk memastikan PT RNB selalu memenangkan tender jasa outsourcing.

Meski terdapat penawaran dari perusahaan lain dengan nilai lebih rendah, perangkat daerah diduga tetap diarahkan memilih PT RNB—yang secara internal disebut sebagai “Perusahaan Ibu”.

Baca juga: Perketat Pengawasan Distribusi Energi, Polri Ungkap Ratusan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG

Lebih lanjut Asep memaparkan, perkara ini menunjukkan pola korupsi yang semakin kompleks karena dibungkus dalam hubungan bisnis keluarga.

“Perkara ini memperlihatkan adanya konflik kepentingan yang diduga disamarkan melalui perusahaan keluarga. Kami menduga ada intervensi untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan pihak tertentu,” terangnya.

Ia menambahkan, KPK masih mendalami aliran dana dan peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Selama 2023–2026, total nilai kontrak yang mengalir ke PT RNB dari Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut:

Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita satu unit kendaraan serta sejumlah barang bukti elektronik dari pihak terkait.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Pasal 12 huruf i merupakan delik formil, sehingga penegak hukum cukup membuktikan adanya perbuatan yang memenuhi unsur benturan kepentingan tanpa harus menunggu timbulnya kerugian negara secara nyata. Ketentuan ini dirancang untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang dalam proyek pemerintah.

"Penyidikan masih terus berkembang dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum," pungkas Asep.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: