Banner Utama

Polri Bongkar 223 Kasus Penyelewengan BBM–LPG Subsidi, 330 Tersangka Diamankan dalam Dua Pekan

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Apr 21, 2026
Caption Foto : Bareskrim Polri membongkar ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. (Foto : Dok. Polri).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Aparat gabungan dari Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian daerah mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang 7–20 April 2026. Dalam operasi selama 13 hari tersebut, total 330 tersangka diamankan dari 223 lokasi berbeda di seluruh Indonesia.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin mengatakan, praktik ilegal tersebut menjadi ancaman serius bagi distribusi energi nasional yang selama ini dijaga agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni memaparkan, hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menggunakan berbagai cara untuk meraup keuntungan. Modus yang ditemukan mulai dari pembelian berulang BBM subsidi di SPBU, penimbunan, hingga penjualan kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi. 

Selain itu, ditemukan pula penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, pemalsuan pelat nomor untuk mengelabui sistem barcode, hingga dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU.

Sementara pada LPG subsidi, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg, lalu menjualnya dengan harga komersial.

Baca juga: Jejak Uang Rp211 Miliar Terbongkar, Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Jaringan Narkoba Internasional

“Ini bukan tindakan sporadis, melainkan sudah terorganisir dan melibatkan banyak pihak,” kata Irhamni.

Barang Bukti dan Kerugian Negara

Dari ratusan kasus tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti itu meliputi 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, ribuan tabung LPG berbagai ukuran, serta 161 unit kendaraan operasional. Total kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp243 miliar. Selain kerugian finansial, dampak lainnya dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti kelangkaan LPG 3 kg, sulitnya mendapatkan solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU.

Dalam periode 2025 hingga 2026, penyidik juga mencatat keterlibatan 65 SPBU dalam kasus serupa. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas distribusi energi nasional.

Untuk memutus rantai kejahatan, penyidik tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Pendekatan ini dilakukan melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerja sama dengan PPATKPolri juga menggandeng sejumlah lembaga seperti Kejaksaan Agung, TNI, hingga Pertamina dalam memperkuat pengawasan distribusi energi.

Dalam upaya pencegahan, masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan, pengoplosan, atau penjualan BBM subsidi di atas harga resmi. 

“Tidak ada toleransi bagi pelaku. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh, dari pelaku lapangan hingga aktor utama di balik jaringan,” tegas Nunung.


Baca juga: Gratifikasi Beda dengan Suap, Ini Risiko Hukum dan Contohnya yang Wajib Diketahui

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: