Banner Utama

Jejak Uang Rp211 Miliar Terbongkar, Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Jaringan Narkoba Internasional

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Apr 24, 2026
Caption Foto : Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Foto : Dok. Polri).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan besar dalam kasus jaringan narkoba yang melibatkan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Seorang tersangka baru bernama Muhammad Jainun berhasil diamankan setelah diduga berperan sebagai pengelola aliran dana hasil transaksi ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (17/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka kami amankan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang mengarah pada peran pentingnya dalam pengelolaan aliran dana hasil kejahatan narkotika,” jelasnya, Jumat (24/4/2026). 

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang mengarah pada temuan rekening penampungan dana mencurigakan. Rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung hasil transaksi narkoba dan tercatat atas nama tersangka Muhammad Jainun.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai penyedia fasilitas perbankan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi oleh seorang berinisial HB yang berdomisili di Malaysia untuk membuat rekening, layanan mobile banking, hingga token akses. Seluruh fasilitas tersebut kemudian dikirim ke luar negeri untuk digunakan dalam transaksi.

Baca juga: Gratifikasi Beda dengan Suap, Ini Risiko Hukum dan Contohnya yang Wajib Diketahui

Perputaran Uang dengan Jumlah Fantastik

Penyidik menemukan adanya perputaran dana dalam jumlah fantastis pada rekening tersebut. Berdasarkan analisis rekening koran sejak Desember 2018 hingga Januari 2026, total transaksi mencapai sekitar Rp211,2 miliar. Rinciannya, dana masuk dan keluar masing-masing tercatat sekitar Rp105,6 miliar.

“Perputaran dana ini menunjukkan skala jaringan yang besar, dengan pola transaksi yang terstruktur dan masif, sehingga kami menduga kuat adanya keterlibatan jaringan lintas negara,” kata Eko.

Tak hanya itu, aktivitas transaksi juga menunjukkan pola yang meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir. Pada periode 2021 hingga 2025, nilai transaksi bulanan bahkan bisa menembus Rp3 miliar.

Memasuki akhir tahun 2025, lonjakan transaksi semakin signifikan. Sejumlah transaksi dengan nilai besar mulai bermunculan, bahkan mencapai miliaran rupiah dalam satu kali transaksi. Salah satu rekening tercatat menerima atau mengirim dana hingga lebih dari Rp8 miliar, sementara transaksi lainnya berada di kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Kerugian Tembus Rp350 Miliar

Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan narkoba lintas negara yang memanfaatkan sistem perbankan untuk menyamarkan aliran dana. Bareskrim Polri menegaskan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan internasional.


Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: