ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan terhadap Amsal Christy Sitepu mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menilai keputusan tersebut mencerminkan pendekatan hukum yang lebih progresif dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, tidak semata-mata berpatokan pada aspek formal.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4/2026), Rano menegaskan, majelis hakim telah menunjukkan keberanian dalam memutus perkara yang bersinggungan dengan sektor kreatif.
“Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum tidak boleh berjalan secara kaku dan terlepas dari realitas sosial. Apa yang diputuskan oleh majelis hakim hari ini mencerminkan sensitivitas terhadap rasa keadilan publik, khususnya bagi para pekerja kreatif," tuturnya.
Menurutnya, dalam perkara yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak bisa dilepaskan dari pembuktian unsur penting seperti penyalahgunaan kewenangan dan niat jahat. Tanpa adanya dua unsur tersebut, penggunaan instrumen pidana dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Baca juga:
DPR Dorong Strategi Terpadu Hadapi Ancaman Krisis Pangan Global
Rano menegaskan bahwa selisih angka atau perhitungan kerugian negara tidak cukup menjadi dasar untuk menetapkan seseorang bersalah. Ia menilai, dalam kasus yang melibatkan jasa profesional, terutama di sektor kreatif, perlu ada pemahaman menyeluruh terhadap karakter pekerjaan yang cenderung subjektif dan berbasis kesepakatan.
Selain itu, ia juga mengkritisi penggunaan hasil audit sebagai alat pembuktian dalam perkara yang berkaitan dengan industri kreatif. Penilaian terhadap aspek seperti ide, proses editing, hingga konsep kreatif yang dianggap tidak memiliki nilai dinilai sebagai bentuk kekeliruan dalam memahami substansi pekerjaan tersebut.
“Tidak semua kerugian administratif dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian negara dalam ranah pidana, apalagi jika objeknya adalah karya kreatif yang memiliki nilai subjektif,” ujarnya.
Nilai Kerja Kreatif
Lebih jauh, legislator asal Banten itu menilai putusan ini menjadi momentum penting dalam memberikan pengakuan terhadap nilai kerja kreatif, khususnya bagi generasi muda. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang menyamakan karya kreatif dengan pengadaan barang konvensional berisiko mereduksi nilai intelektual yang terkandung di dalamnya.
Baca juga:
Banjir Demak Kembali Telan Korban, Puan Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Infrastruktur
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, Rano menilai kreativitas manusia justru semakin memiliki nilai strategis. Oleh karena itu, ia mendorong agar sistem hukum mampu memberikan perlindungan terhadap orisinalitas dan inovasi.
Putusan ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penanganan perkara serupa ke depan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih cermat, proporsional, serta berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar kepastian formal.