Banner Utama

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Wangon, Ribuan Pil Siap Edar Disita

Caption Foto : Barang bukti obat terlarag yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas. (Foto : Dok.Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap praktik peredaran obat-obatan terlarang yang diduga telah menyasar masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Wangon, petugas mengamankan seorang pria berinisial FDO (32) beserta ribuan butir obat keras dan psikotropika yang siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat ilegal di sebuah rumah di Desa Klapagading. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran obat ilegal yang beroperasi lintas daerah.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan total 1.055 butir obat, terdiri dari 967 butir obat keras daftar G dan 88 butir psikotropika. Seluruhnya diduga akan diedarkan kembali oleh tersangka,” ungkapnya.

Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal

Selain barang bukti utama, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp120 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran tersebut.

Pasokan dari 'Siluman'

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang di Jakarta yang dikenal dengan nama samaran “Siluman”. Transaksi dilakukan secara daring melalui aplikasi pesan instan, yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Kapolresta.

Polisi menduga praktik ini telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menyasar kalangan remaja hingga masyarakat umum. Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius.

Baca juga: Jalur Rel Bumiayu Pulih Usai 14 Jam Penanganan, Perjalanan Kereta Kembali Normal

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal yang kian marak, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya bersama menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat,” tegasnya.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: