ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Aksi pencurian kendaraan bermotor yang menyasar seorang pedagang di wilayah Purwokerto Selatan berhasil diungkap cepat oleh aparat kepolisian. Dalam waktu kurang dari 48 jam, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti oleh tim Satreskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyampaikan bahwa kecepatan laporan dari korban menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus ini. Selain itu, ketelitian korban dalam mengamati situasi juga membantu proses penyelidikan.
“Kecepatan korban dalam melapor serta ketelitiannya sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini dalam waktu singkat,” ungkapnya, Minggu (29/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban berinisial MIN (32), warga Jatibarang, Brebes, saat itu tengah berjualan di kios martabak di Jalan Lesanpura, Kelurahan Teluk. Di tengah aktivitasnya, sepeda motor miliknya tiba-tiba dibawa kabur oleh pelaku yang memanfaatkan kelengahan.
Menyadari kendaraannya dicuri, korban sempat berupaya mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Selatan.
Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas. Berbekal keterangan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial ISN alias Deteng (24), warga Sokaraja.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan, satu buah helm, serta satu unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak dalam keadaan aman, di mana kunci masih tergantung di sepeda motor saat ditinggalkan oleh korban.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan, dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan aman saat ditinggalkan, meskipun hanya sebentar.
Baca juga: Jalur Rel Bumiayu Pulih Usai 14 Jam Penanganan, Perjalanan Kereta Kembali Normal
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.