ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah Indonesia sempat mengalami penghentian operasional sementara sejak awal 2025 hingga Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban standar layanan, khususnya terkait aspek kebersihan dan keamanan pangan.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyebutkan bahwa hingga Rabu (25/3/2026), total 1.528 SPPG terdampak penghentian. Meski demikian, angka tersebut kini menunjukkan tren penurunan seiring meningkatnya kepatuhan pengelola terhadap kewajiban sertifikasi.
“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sebagian besar sudah mulai mendaftar Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” jelas Nanik.
Ia menjelaskan, sebelumnya jumlah SPPG yang terkena dampak sempat lebih tinggi, terutama di wilayah Pulau Jawa yang mencatat angka signifikan. Sementara itu, kawasan Indonesia Timur dan Barat juga turut menyumbang ratusan unit layanan yang harus dihentikan sementara operasionalnya.
Baca juga:
Harga BBM Subsidi Tetap hingga Akhir 2026, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Menurut Nanik, penghentian dilakukan terutama terhadap SPPG yang belum memenuhi standar dasar, seperti belum memiliki sertifikasi SLHS atau tidak mengikuti petunjuk teknis dalam pengelolaan dapur layanan gizi. Namun, setelah dilakukan evaluasi dan penindakan, sebagian besar pengelola kini telah mulai memenuhi persyaratan tersebut.
“Setelah dilakukan suspensi, banyak yang langsung berbenah. Terutama yang sebelumnya belum mendaftar SLHS, sekarang sudah mulai memenuhi kewajiban itu,” jelasnya.
Bentuk Pengawasan
BGN menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan semata-mata pembatasan, melainkan bentuk pengawasan untuk menjamin kualitas layanan gizi tetap aman bagi masyarakat. Standar higiene dan sanitasi dinilai menjadi aspek krusial dalam mencegah risiko gangguan kesehatan bagi penerima manfaat.
Dari data yang dihimpun, penghentian operasional SPPG terbagi dalam dua kategori utama, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol. Sebanyak 72 unit SPPG dihentikan akibat kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan pada penerima manfaat, dengan rincian terbesar berada di wilayah II dan III.
Baca juga:
Rekrutmen Akpol 2026 Dibuka, Polri Tegaskan Tanpa Jalur Khusus dan Diawasi Publik
Sementara itu, 692 SPPG lainnya dihentikan karena faktor non-kejadian menonjol, seperti pembangunan fasilitas yang tidak sesuai petunjuk teknis. Kasus ini paling banyak ditemukan di wilayah II.
Hingga saat ini, masih terdapat 764 SPPG yang berstatus belum kembali beroperasi, tersebar di tiga wilayah dengan jumlah terbesar juga berada di wilayah II.
Nanik berharap, dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan, layanan SPPG dapat kembali berjalan normal secara bertahap, sekaligus meningkatkan kualitas pemenuhan gizi masyarakat di seluruh Indonesia.