ORBIT-NEWS.COM, SURAKARTA – Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan sepuluh pemuda yang diduga terlibat aksi vandalisme di kawasan Jalan A. Yani, tepatnya di timur perempatan lampu merah Ngemplak, Surakarta pada Sabtu (22/3/2026) dini hari.
Penindakan ini bermula saat Tim Sparta tengah melakukan patroli rutin untuk menjaga keamanan wilayah. Petugas kemudian mendapati sekelompok pemuda yang sedang melakukan aksi coret-coret pada pintu gerbang sebuah toko dan area lahan kosong di lokasi tersebut.
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto, menjelaskan bahwa saat hendak diamankan, para pemuda sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang telah mengepung lokasi.
“Petugas langsung melakukan tindakan cepat di lapangan. Beberapa pelaku mencoba kabur, tetapi berhasil kami amankan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah barang yang mengindikasikan aktivitas mencurigakan, seperti cat semprot (pilox) dan petasan. Kecurigaan petugas semakin meningkat setelah salah satu pelaku menunjukkan perilaku tidak wajar saat diperiksa.
Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal
Barang Bukti
Pemeriksaan lanjutan terhadap telepon genggam pelaku mengungkap adanya foto obat penenang di dalam galeri. Temuan tersebut mendorong petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi, yang kemudian membuahkan hasil berupa obat penenang serta sebilah pisau lipat.
“Selain itu, kami juga menemukan foto tameng Dalmas yang telah dicoret dengan tulisan tertentu, serta dokumentasi rompi pengendalian huru-hara yang dikenakan seseorang,” jelas Kompol Edi.
Kesepuluh pemuda yang diamankan diketahui berasal dari berbagai daerah, di antaranya Jakarta, Banjarsari, Jebres, Sragen, dan Kartasura, dengan rentang usia 20 hingga 28 tahun.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi enam butir obat penenang jenis Alprazolam, satu pisau lipat, sepuluh kaleng cat pilox, petasan, kembang api, sembilan unit telepon genggam, satu senter, serta empat sepeda motor.
Baca juga: Perketat Pengawasan Distribusi Energi, Polri Ungkap Ratusan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG
Saat ini, seluruh pelaku telah dibawa ke Markas Komando Sat Samapta Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Reserse Kriminal dan Satuan Narkoba guna proses hukum lanjutan.
“Penanganan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.