ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama )Kemenag) menyiapkan panduan khusus terkait kemungkinan berbarengannya malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Pedoman ini disusun untuk memastikan kedua perayaan keagamaan dapat berlangsung secara harmonis, khususnya di wilayah Bali yang memiliki tradisi Nyepi yang sangat dijaga.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan panduan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Agama dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kerukunan dan memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadahnya masing-masing tanpa mengganggu pelaksanaan perayaan agama lain. Pemerintah juga berupaya memastikan situasi tetap kondusif di tengah masyarakat yang beragam.
Tanpa Pengeras Suara
Baca juga: Harga BBM Subsidi Tetap hingga Akhir 2026, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Dalam panduan tersebut, umat Islam di Bali tetap diperkenankan melaksanakan takbiran, namun dengan beberapa penyesuaian. Takbiran dianjurkan dilakukan di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa petasan atau bunyi-bunyian lain, serta menggunakan penerangan secukupnya. Kegiatan takbiran juga dibatasi waktunya, yakni mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.
Selain itu, tanggung jawab pengamanan dan ketertiban kegiatan takbiran berada pada pengurus masjid atau musala masing-masing, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. Sinergi juga dilakukan antara berbagai unsur masyarakat, termasuk prajuru desa adat, pecalang, linmas, serta aparat desa atau kelurahan untuk memastikan pelaksanaan Nyepi dan kegiatan takbiran berjalan tertib dan aman.
Thobib menekankan bahwa panduan tersebut bersifat khusus dan hanya berlaku di Bali apabila malam takbiran benar-benar bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang menyebut aturan tersebut berlaku secara nasional.
Panduan tersebut tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani sejumlah tokoh penting di Bali, antara lain Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama, I Nengah Duija, menilai pedoman ini merupakan bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan antarumat beragama. Ia menegaskan, masyarakat diharapkan memahami panduan tersebut sebagai upaya menjaga keharmonisan di tengah keberagaman.
Baca juga: Rekrutmen Akpol 2026 Dibuka, Polri Tegaskan Tanpa Jalur Khusus dan Diawasi Publik
Kementerian Agama pun mengajak masyarakat untuk tetap menjaga suasana damai dan tidak terpengaruh oleh narasi di media sosial yang berpotensi memecah keharmonisan.
“Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkas Thobib.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.