ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menaruh perhatian serius terhadap kondisi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di berbagai daerah yang dinilai belum optimal mendukung kemandirian fiskal pemerintah daerah. Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, mengungkapkan bahwa dari lebih dari seribu BUMD yang beroperasi di 37 provinsi, hanya sekitar 30 persen yang masuk kategori sehat dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Kondisi ini dinilai memprihatinkan, mengingat BUMD semestinya menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi dan fiskal daerah.
“Jumlahnya banyak, tetapi yang benar-benar produktif masih sangat terbatas. Padahal, BUMD seharusnya menjadi penggerak utama pendapatan asli daerah,” kata Taufan.
Komisi II DPR RI juga menyoroti kinerja Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) sebagai salah satu BUMD terbesar di Indonesia. Berdasarkan paparan manajemen, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) Bank BJB berada di angka 2,9 persen. Menurut Taufan, secara indikator perbankan, capaian tersebut menunjukkan pengelolaan kredit yang relatif sehat.
“Secara angka, NPL di bawah tiga persen tergolong aman dan mencerminkan manajemen risiko yang cukup baik,” ujarnya.
Namun, Taufan menilai kinerja positif di atas kertas tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan realitas di lapangan. Ia menyoroti munculnya berbagai persoalan hukum di Jawa Barat, termasuk yang menyentuh sektor perbankan daerah. Sejumlah kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal.
Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga
“Kondisi ini paradoks. Secara laporan terlihat sehat, tetapi fakta hukum menunjukkan masih ada celah serius dalam tata kelola,” tegasnya.
Menurut Taufan, penguatan fungsi audit internal dan pengawasan manajemen menjadi langkah mendesak agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini. Ia menilai perbaikan tata kelola tidak cukup hanya mengandalkan indikator keuangan, tetapi juga harus menyentuh aspek transparansi dan akuntabilitas.
Lebih jauh, Komisi II DPR RI mendorong dilakukannya restrukturisasi BUMD secara menyeluruh dan berkelanjutan. Pengawasan BUMD, kata Taufan, merupakan tanggung jawab bersama antara DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Ia juga menekankan peran sentral kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di daerah dalam menentukan arah dan kualitas pengelolaan BUMD. Kepala daerah dituntut memiliki pemahaman mendalam tentang manajemen BUMD serta visi yang jelas agar badan usaha daerah tidak sekadar menjadi formalitas.
Taufan mencontohkan, saat Komisi II meminta penjelasan mengenai kontribusi konkret Bank BJB terhadap pembangunan daerah, jajaran direksi dinilai belum mampu menyampaikannya secara terukur. Hal tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa evaluasi mendalam masih diperlukan.
Baca juga: Keluhan Opsen PKB Menguat, Ketua DPRD Banyumas Dorong Kajian Menyeluruh dan Transparan
“Jika BUMD sebesar BJB belum mampu menjelaskan kontribusi nyatanya secara jelas, maka pembenahan memang tidak bisa ditunda lagi,” ujarnya.
Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan tata kelola BUMD agar keberadaannya benar-benar memberi nilai tambah bagi masyarakat serta mendukung pembangunan dan kemandirian daerah.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.