ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah resmi mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak-anak melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Aturan tersebut disusun sebagai pedoman teknis bagi penyelenggara platform digital dalam menerapkan sistem perlindungan anak di ruang internet. Pemerintah menilai pengaturan yang lebih ketat diperlukan seiring meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak saat mengakses layanan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai potensi bahaya di dunia maya. Menurutnya, melalui peraturan tersebut pemerintah akan menunda atau menonaktifkan akses akun bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk layanan media sosial dan jejaring.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” jelasnya.
Meutya menjelaskan, kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh semakin kompleksnya ancaman yang dihadapi anak-anak di internet. Mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga berbagai bentuk penipuan daring yang kerap menargetkan pengguna muda.
Baca juga: Harga BBM Subsidi Tetap hingga Akhir 2026, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Nasional
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegasnya.
Diberlakukan 28 Maret 2026
Pemerintah juga telah menetapkan tahapan implementasi kebijakan tersebut. Tahap awal akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.
Sejumlah platform yang termasuk dalam tahap awal penerapan kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, serta gim daring Roblox.
Meutya mengakui bahwa penerapan kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk perusahaan platform digital, orang tua, dan masyarakat. Namun, menurutnya langkah tersebut merupakan upaya penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Menurutnya, kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam perlindungan anak di era digital, khususnya di kawasan non-Barat.
Baca juga: Rekrutmen Akpol 2026 Dibuka, Polri Tegaskan Tanpa Jalur Khusus dan Diawasi Publik
“Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” pungkasnya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap ekosistem digital nasional dapat berkembang secara lebih sehat dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan transformasi digital tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak-anak.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkas Meutya.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.