Banner Utama

Menaker Minta Perusahaan Aplikasi Terbuka Soal Perhitungan Bonus Hari Raya untuk Driver dan Kurir Online

Nasional
By Ariyani  —  On Mar 06, 2026
Caption Foto : Ilustrasi.

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah meminta perusahaan penyedia layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi untuk bersikap terbuka dalam menentukan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi ojek online dan kurir. Transparansi dinilai penting agar para mitra memahami bagaimana bonus tersebut dihitung serta menghindari potensi kesalahpahaman di kemudian hari.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang mengatur tentang pemberian BHR Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi. Surat edaran itu ditetapkan pada 2 Maret 2026 dan ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan aplikasi di seluruh Indonesia.

Yassierli menjelaskan, kebijakan pemberian BHR merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para pekerja di sektor ekonomi digital, khususnya pengemudi dan kurir yang berperan penting dalam layanan transportasi dan pengantaran.

“BHR ini diharapkan menjadi bentuk apresiasi bagi para pengemudi dan kurir online menjelang hari raya keagamaan, sekaligus mendorong semangat kerja dan produktivitas mereka,” kata Yassierli.

Dalam aturan tersebut, BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi sebagai mitra pada perusahaan aplikasi dan memiliki riwayat kemitraan dalam 12 bulan terakhir. Status keanggotaan dan aktivitas selama periode tersebut menjadi dasar penentuan penerima bonus.

Baca juga: Harga BBM Subsidi Tetap hingga Akhir 2026, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Surat edaran itu juga menetapkan ketentuan mengenai besaran BHR. Perusahaan aplikasi diminta memberikan bonus dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir.

Menurut Yassierli, keterbukaan mengenai dasar perhitungan sangat penting agar mitra pengemudi dan kurir dapat mengetahui secara jelas besaran bonus yang mereka terima.

“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya sehingga potensi selisih atau sengketa dapat dicegah sejak awal,” katanya.

Batas Waktu Pemberian BHR

Pemerintah menetapkan batas waktu penyaluran BHR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Meski demikian, perusahaan aplikasi didorong untuk menyalurkan bonus tersebut lebih awal agar dapat membantu kebutuhan para mitra menjelang hari raya.

Baca juga: Rekrutmen Akpol 2026 Dibuka, Polri Tegaskan Tanpa Jalur Khusus dan Diawasi Publik

“BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, namun kami mendorong perusahaan agar bisa menyalurkannya lebih cepat,” ujar Yassierli.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menggantikan berbagai program kesejahteraan yang selama ini sudah diberikan perusahaan kepada para mitra. Bonus tersebut bersifat tambahan dan tidak menghapus bentuk dukungan lain yang telah berjalan.

Untuk memastikan kebijakan ini terlaksana dengan baik, pemerintah meminta para gubernur di seluruh daerah turut mengawal pelaksanaannya. Pemerintah daerah diharapkan mengimbau perusahaan aplikasi agar mematuhi ketentuan tersebut serta menugaskan dinas ketenagakerjaan setempat untuk melakukan pemantauan.

Selain itu, gubernur juga diminta menyampaikan surat edaran tersebut kepada pemerintah kabupaten dan kota serta pihak terkait lainnya agar kebijakan pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir online dapat diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Potong Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 70%, Kemenag Pastikan Program Keagamaan Tetap Jalan

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: