Banner Utama

Polresta Banyumas Bongkar Kasus Pencurian Motor di Lingkungan Kos, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Caption Foto : Barang bukti pencurian sepeda motor di lingkungan kos Kelurahan Bancarkembang, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Polsek Purwokerto Utara bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan rumah kos di Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial DS (20) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang arus mudik dan perayaan Idulfitri dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2026. Menurutnya, kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal guna memastikan masyarakat merasa aman selama momentum Lebaran.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk menjaga situasi tetap kondusif selama Operasi Ketupat Candi berlangsung,” tegasnya, Sabtu (14/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mencuri dua unit sepeda motor milik penghuni kos yang diparkir di halaman tempat tinggal tersebut. Kendaraan korban saat itu dalam kondisi tidak terkunci stang, sehingga memudahkan pelaku membawa kabur motor tanpa kesulitan.

Barang Bukti Dua Sepeda Motor

Baca juga: Polresta Banyumas Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Dipicu Konsumsi Miras Berujung Pembakaran

Petugas kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap DS. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Honda Spacy dan Honda Beat, sebuah helm, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi pencurian.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Purwokerto Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 476 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Kapolresta Banyumas mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal.

Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Balai POM, Wabup Banyumas Tegaskan Pentingnya Budaya Keamanan Pangan

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi kejahatan. Pastikan kendaraan selalu terkunci dengan baik dan gunakan kunci pengaman tambahan. Selain itu, aktifkan kembali satkamling di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama menjaga keamanan,” pesan Kapolresta. 

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: