Banner Utama

Penonaktifan Mendadak PBI BPJS Dinilai Ancam Nyawa Pasien Kronis, DPR Minta Negara Hadir

Politik
By Ariyani  —  On Feb 10, 2026
Caption Foto : Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. (Foto ; Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI-JKN) menuai sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai langkah tersebut telah membuka celah serius dalam sistem perlindungan kesehatan masyarakat miskin, khususnya bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan layanan medis berkelanjutan.

Dampak paling nyata terlihat pada pasien gagal ginjal kronis yang bergantung pada layanan cuci darah rutin. Penonaktifan kepesertaan secara tiba-tiba membuat ratusan pasien terancam kehilangan akses pelayanan vital. Data Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat, hingga 6 Februari 2026, sekitar 200 pasien cuci darah berstatus PBI dinonaktifkan kepesertaannya.

Edy menyoroti berlakunya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 sejak 1 Februari 2026 yang menjadi dasar pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Meski bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran bantuan, kebijakan tersebut dinilai tidak disertai mekanisme perlindungan bagi pasien dengan penyakit kronis.

“Secara regulasi, rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat. Tapi tanpa payung hukum tertulis yang tegas, negara justru membiarkan rumah sakit berada dalam posisi serba ragu dan pasien miskin menanggung risikonya. Ini bentuk kegagalan negara melindungi nyawa rakyat,” ujar Edy, Selasa (10/2/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, kerangka hukum Jaminan Kesehatan Nasional sebenarnya sudah jelas. Mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, hingga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, semuanya melarang penolakan pasien dalam kondisi darurat, termasuk karena kendala administratif. Namun, di lapangan, ketentuan tersebut tidak berjalan efektif lantaran rumah sakit tidak memiliki jaminan tertulis terkait keberlanjutan layanan dan kepastian pembayaran klaim pasien PBI nonaktif.

Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga

Menurut Edy, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan imbauan atau pernyataan lisan. Rumah sakit, kata dia, bekerja berdasarkan aturan tertulis dan perhitungan risiko. Karena itu, negara wajib menerbitkan regulasi atau surat keputusan yang secara eksplisit menjamin rumah sakit tetap melayani pasien PBI nonaktif dan memastikan klaimnya dibayarkan.

Sebagai respons atas persoalan tersebut, DPR RI telah menggelar rapat bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta kementerian terkait. Hasilnya, DPR meminta pemerintah menerbitkan surat edaran sebagai bentuk keberpihakan negara, yang menjamin pembiayaan bagi pasien gagal ginjal dan penyakit kronis sejenis yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan selama minimal tiga bulan ke depan.

Edy juga menekankan pentingnya menghentikan pendekatan sektoral dalam pembenahan data PBI. Ia menilai BPS, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan harus bersinergi penuh memperbaiki DTSEN agar kesalahan data tidak terus berulang.

“Kalau datanya keliru, yang menjadi korban adalah rakyat kecil. Pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab, bukan justru mengorbankan rakyat demi target administrasi,” tegasnya.

Selain itu, DPR mendorong BPJS Kesehatan menyediakan sistem notifikasi yang lebih jelas dan lebih awal kepada peserta PBI. Menurut Edy, tidak manusiawi jika masyarakat baru mengetahui status nonaktif saat sudah berada di rumah sakit dalam kondisi sakit berat.

Baca juga: Dorong Revitalisasi Total Wisata Guci, Abdul Fikri Faqih Usulkan Akses Gratis Pancuran 13 untuk Dongkrak Ekonomi Warga

Ia juga mengkritik mekanisme reaktivasi PBI yang dinilai berbelit dan tidak berpihak pada pasien penyakit kronis. Prosedur berjenjang melalui dinas sosial dengan waktu tunggu yang tidak pasti dinilai bertentangan dengan karakter layanan cuci darah yang rutin dan tidak bisa ditunda.

“Pasien cuci darah tidak bisa menunggu birokrasi. Ini soal hidup dan mati,” ujarnya.

Edy menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara. Jika negara membiarkan pasien miskin dengan penyakit kronis kehilangan layanan hanya karena status administratif, maka esensi Jaminan Kesehatan Nasional dipertanyakan.

“Jaminan kesehatan akan kehilangan maknanya jika negara abai pada rakyat yang paling membutuhkan,” pungkasnya.

Baca juga: Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan, BURT DPR RI Usulkan Integrasi Data Jasindo dan RS Kasih Ibu Solo

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: