ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kejelian seorang pengemudi ojek online dalam mencurigai paket tak lazim berujung pada terbongkarnya praktik peredaran narkotika bernilai ratusan juta rupiah. Kasus ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri setelah laporan tersebut ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas.
Peristiwa bermula pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika seorang pengemudi ojol melaporkan paket mencurigakan kepada petugas jaga di Mabes Polri. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menggunakan alat X-Ray.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa hasil pemindaian menunjukkan adanya sejumlah barang mencurigakan di dalam paket.
“Hasil pemeriksaan menemukan 13 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate, serta satu paket sabu,” jelasnya, (17/4/2026).
Baca juga:
Satres Narkoba Polresta Banyumas Ungkap Jaringan Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan dengan Ribuan Pil
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi penyelidikan menggunakan metode control delivery dan penyamaran (undercover). Tim yang dipimpin oleh Handik Zusen bersama Kevin Leleury bergerak mengikuti alur distribusi paket hingga ke tujuan.
Perubahan Lokasi Tujuan
Paket awalnya direncanakan dikirim ke kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun dalam perjalanan, penerima mengubah instruksi agar paket tersebut dialihkan ke sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Perubahan lokasi ini justru memudahkan petugas untuk mengidentifikasi pelaku.
Di lokasi tujuan, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Ananda Wiratama yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah berulang kali melakukan pengiriman narkotika dengan modus serupa.
“Berdasarkan pengakuan, tersangka sudah 37 kali melakukan pengiriman atas perintah seseorang berinisial Frendry Dona yang saat ini masih kami kembangkan,” kata Brigjen Eko.
Baca juga:
Polres Kebumen Ungkap Kasus Sabu 28,9 Gram, Seorang Pria Ditangkap di Rumah Kos
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 163,03 gram, ganja 60,44 gram, serta 21 cartridge vape yang diduga mengandung zat etomidate.
Total nilai ekonomis dari barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp410 juta. Brigjen Eko menegaskan, akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pengendali utama peredaran tersebut.