ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satres Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Banyumas. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (13/4/2026), dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat ilegal berhasil diamankan bersama ribuan butir barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial MDD (36) di kawasan Karangklesem, Purwokerto Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan butir obat keras golongan tertentu yang disimpan dalam dompet, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka MDD, pihaknya memperoleh informasi mengenai sosok pemasok utama dalam jaringan tersebut.
“Dari keterangan tersangka, kami mendapatkan petunjuk terkait pemasok yang kemudian langsung kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Baca juga:
Tragedi di Muara Sungai Wawar: Dua Bocah Meninggal, Satu Selamat Usai Terseret Arus
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial JCB (32) di sebuah kamar kos di wilayah Karangpucung, sekitar pukul 16.30 WIB.
Ribuan Butir Obat Keras
Dari tangan tersangka kedua, polisi menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis, termasuk trihexyphenidyl yang kerap disalahgunakan. Selain itu, turut diamankan uang tunai dan perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Kapolresta Banyumas menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Tersangka perempuan diduga bertindak sebagai pemasok utama, sementara tersangka lainnya berperan sebagai pengedar di tingkat bawah.
“Dari pola yang kami temukan, peredaran ini tidak dilakukan secara acak, melainkan sudah terstruktur, mulai dari pemasok hingga pengedar,” kata Kapolresta.
Baca juga:
UMP Gandeng BI Purwokerto, Perkuat Literasi Kebanksentralan dan Cetak SDM Unggul
Polisi juga mengungkap bahwa obat-obatan tersebut diedarkan kepada sejumlah pihak tanpa izin resmi dan tanpa keahlian di bidang farmasi, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi ilegal. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.