Banner Utama

Menaker Terbitkan Aturan Bonus Hari Raya untuk Driver dan Kurir Online

Nasional
By Ariyani  —  On Mar 03, 2026
Caption Foto : Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto : Dok. Kemenaker).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli resmi mengeluarkan kebijakan terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang ditandatangani pada 2 Maret 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia serta pimpinan perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi. Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi bentuk kepedulian terhadap mitra pengemudi dan kurir sekaligus mendorong peningkatan produktivitas mereka menjelang hari raya keagamaan.

Yassierli menegaskan bahwa perusahaan aplikasi diimbau memberikan BHR kepada para mitra.

“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan, pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan bonus hari raya,” tegasnya, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: KP2MI Targetkan 500 Ribu Pekerja Terampil ke Luar Negeri

Dalam SE tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah syarat dan mekanisme pemberian bonus:

  • Penerima BHR adalah pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir.

  • Besaran BHR diberikan dalam bentuk uang tunai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir.

  • Transparansi perhitungan wajib dilakukan perusahaan agar mitra memahami dasar penentuan bonus.

  • Waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, namun pemerintah mendorong agar dibayarkan lebih awal.

  • Tidak menggugurkan program kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan sesuai regulasi.

    Baca juga: Waspada Penipuan Berkedok Validasi Haji, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Lindungi Data Pribadi

Peran Gubernur dan Pengawasan

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Menaker juga meminta peran aktif pemerintah daerah. Para gubernur diminta untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayahnya agar mematuhi SE dan memberikan BHR, mendorong pembayaran dilakukan lebih cepat dari batas waktu, serta menginstruksikan dinas ketenagakerjaan daerah untuk memantau pelaksanaan di lapangan.

Yassierli menekankan bahwa pengawasan daerah penting agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan para pengemudi dan kurir online di seluruh Indonesia.

“Kami mengimbau para gubernur untuk memastikan perusahaan aplikasi melaksanakan ketentuan ini serta memerintahkan dinas terkait melakukan pemantauan,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan memberi tambahan penghasilan bagi para mitra transportasi online sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang momentum hari raya keagamaan tahun 2026.

Baca juga: Petani Tebu Tercekik Gula Impor, Kementan Genjot Peremajaan dan Penertiban Distribusi

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: