Banner Utama

Kemnaker Buka 2.100 Kuota Ahli K3 Gratis, Peluang Emas Tingkatkan Kompetensi Kerja

Nasional
By Ariyani  —  On Apr 06, 2026
Caption Foto : Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto :Dok.Kemnaker).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2. Program ini menyediakan kuota hingga 2.100 peserta dari seluruh Indonesia, dengan masa pendaftaran berlangsung mulai hari ini, Senin (6/4/2026) hingga Minggu (12/4/2026).

Langkah ini diambil seiring meningkatnya kebutuhan dunia industri terhadap tenaga Ahli K3 yang kompeten. Dalam situasi kerja yang sarat risiko serta tuntutan kepatuhan terhadap standar keselamatan, peran Ahli K3 kini menjadi elemen krusial dalam menjaga produktivitas sekaligus melindungi tenaga kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembukaan batch kedua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses peningkatan kompetensi bagi pekerja dan masyarakat umum.

“Program ini memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif,” jelasnya. 

Ia menambahkan, penguatan kompetensi K3 tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja. Semakin banyak tenaga kerja yang memiliki keahlian K3, maka potensi terciptanya lingkungan kerja yang ideal juga semakin besar.

Baca juga: Harga BBM Subsidi Tetap hingga Akhir 2026, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pelatihan Tanpa Biaya

Program ini menawarkan pembinaan dan pelatihan tanpa biaya. Peserta hanya dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023. Biaya tersebut mencakup sertifikat pelatihan, evaluasi, serta penerbitan Surat Keterangan Penunjukan (SKP).

Kebijakan ini dinilai memberikan kemudahan bagi pekerja untuk meningkatkan kapasitas diri tanpa terbebani biaya pelatihan yang tinggi. Di sisi lain, perusahaan juga diuntungkan dengan ketersediaan sumber daya manusia yang memahami aspek keselamatan kerja secara menyeluruh.

Untuk mengikuti program ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain minimal lulusan Diploma 3 (D3), serta melengkapi dokumen seperti ijazah, KTP, pasfoto, surat pernyataan bermaterai, curriculum vitae, dan surat keterangan sehat. Seluruh dokumen harus diunggah dalam format digital sesuai ketentuan.

Selain itu, peserta juga diwajibkan menyiapkan perangkat pendukung seperti telepon genggam untuk absensi dan komputer atau laptop untuk mengikuti proses pembinaan secara daring. Ujian akhir akan dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan oleh panitia.

Baca juga: Rekrutmen Akpol 2026 Dibuka, Polri Tegaskan Tanpa Jalur Khusus dan Diawasi Publik

Adapun pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung mulai 27 April hingga 13 Mei 2026. Menaker mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat agar segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan ini sebelum kuota terpenuhi.

“Semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3, maka semakin besar peluang kita menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” tegas Yassierli.

Baca juga: Potong Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 70%, Kemenag Pastikan Program Keagamaan Tetap Jalan

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: