ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara dengan total 1.727 unit sejak awal 2025. Modus ekspor menggunakan dokumen fiktif terungkap setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Sebagai tindak lanjut dari laporan yang mulai ditangani sejak Januari 2026, polisi menemukan adanya aktivitas ekspor kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah yang dikirim ke Timor Leste melalui jalur kontainer.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi terkait pengiriman kendaraan ilegal yang hanya dilengkapi dokumen tidak lengkap, bahkan sebagian tanpa surat resmi.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang mengangkut 17 sepeda motor dan 2 mobil. Tak lama berselang, satu kontainer lainnya diamankan di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa,” jelas Djoko, Rabu (22/4/2026).
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah gudang di wilayah Klaten. Di lokasi tersebut ditemukan belasan kendaraan yang telah disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
Baca juga: Jejak Uang Rp211 Miliar Terbongkar, Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Jaringan Narkoba Internasional
“Di gudang itu kami menemukan 12 sepeda motor serta 2 unit truk yang siap dimasukkan ke dalam kontainer untuk diekspor,” imbuhnya.
Tetapkan Dua Tersangka
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AT (49) asal Klaten dan SS (52) warga Jakarta Selatan. Keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
AT diketahui sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta bertugas menyediakan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen sah. Sementara SS berperan mencarikan jasa ekspedisi atau forwarder untuk mengirim kendaraan ke luar negeri.
Modus yang digunakan cukup rapi, yakni mengumpulkan kendaraan roda dua hingga truk dari berbagai daerah tanpa kelengkapan dokumen, lalu melengkapinya dengan dokumen ekspor palsu agar bisa lolos pengiriman melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: Gratifikasi Beda dengan Suap, Ini Risiko Hukum dan Contohnya yang Wajib Diketahui
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan dan dokumen pendukung.
“Total kendaraan yang kami amankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” tegas Djoko.
Lebih lanjut, terungkap bahwa praktik ilegal ini telah berjalan sejak Januari 2025 hingga April 2026 dengan total 52 kontainer yang telah dikirim.
Hasil penyelidikan menunjukkan jumlah kendaraan yang berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.
“Nilai transaksi dari aktivitas ini diperkirakan lebih dari Rp50 miliar, dengan keuntungan pelaku mencapai Rp10 miliar. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Kerugian Tembus Rp350 Miliar
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk Undang-Undang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Polisi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan langsung.
“Kami persilakan masyarakat yang kehilangan kendaraan datang ke Ditreskrimsus Polda Jateng dengan membawa bukti kepemilikan. Jika sesuai, kendaraan akan dikembalikan tanpa biaya,” kata Djoko.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.