ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik kejahatan siber lintas negara yang menjual alat peretasan (phishing tools) untuk membobol data korban. Dua pelaku berhasil diringkus, sementara aset miliaran rupiah turut disita.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial GWL dan FYT diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji mengatakan, kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan situs mencurigakan bernama wellstore.
“Situs tersebut terindikasi menjual script phishing atau perangkat lunak untuk memfasilitasi akses ilegal. Kami kemudian menelusuri lebih dalam hingga menemukan keterkaitan dengan akun Telegram yang digunakan sebagai sarana transaksi,” jelas Himawan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka GWL telah mengembangkan phishing tools sejak 2017. Setahun kemudian, ia mulai memasarkan produknya melalui sejumlah situs, termasuk wellstore.com dan platform lain yang terhubung dengan Telegram.
Baca juga:
Jejak Uang Rp211 Miliar Terbongkar, Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Jaringan Narkoba Internasional
“Tools tersebut terus disempurnakan dan dijual secara luas kepada pembeli dari berbagai negara,” tambahnya.
Korban Mencapai Puluhan Ribu Orang
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diperkuat melalui teknik undercover buy menggunakan aset kripto untuk memastikan praktik ilegal tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi sebanyak 2.440 pembeli dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, dengan total korban mencapai 34.000 orang di seluruh dunia,” ungkap Nunung.
Ia menambahkan, dampak kejahatan ini tidak main-main. Kerugian global akibat penggunaan phishing tools tersebut diperkirakan mencapai 20 juta dolar AS atau setara Rp350 miliar.
Baca juga:
Gratifikasi Beda dengan Suap, Ini Risiko Hukum dan Contohnya yang Wajib Diketahui
Kedua tersangka kini telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan internasional tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan FBI, untuk memberantas kejahatan siber,” tegas Nunung.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam upaya memutus rantai ekosistem kejahatan digital global. Ke depan, Polri memastikan akan terus meningkatkan patroli siber guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan online yang kian kompleks.