ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Praktik penipuan berkedok jual beli rumah kembali terjadi di Kabupaten Banyumas. Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus transaksi properti fiktif yang menyebabkan seorang warga mengalami kerugian hingga Rp107 juta.
Kasus ini bermula dari tawaran sebuah rumah di Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas, yang diajukan oleh seorang pria berinisial IMN (60) kepada korban, Bambang Irawan (51). Pelaku mengklaim rumah tersebut memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM) dan ditawarkan dengan harga Rp150 juta.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, pelaku menggunakan pendekatan personal untuk meyakinkan korban. Ia bahkan mendatangi rumah korban di Kecamatan Patikraja sambil membawa fotokopi sertifikat sebagai bukti kepemilikan.
“Pelaku menawarkan rumah secara langsung dan memperlihatkan dokumen pendukung berupa fotokopi sertifikat. Dari situ korban percaya dan menyepakati transaksi dengan sistem pembayaran bertahap,” jelasnya.
Transaksi pun dimulai dengan pembayaran awal sebesar Rp50 juta yang disertai kwitansi. Dalam beberapa bulan berikutnya hingga Oktober 2021, korban kembali melakukan pembayaran secara bertahap hingga total mencapai Rp107 juta.
Baca juga:
Mulai 1 Mei 2026, Jadwal KA di Wilayah Purwokerto Berubah, Ini Daftar Lengkap dan Rutenya
Tak Bisa Berikan Sertifikat Asli
Namun, kecurigaan muncul saat korban meminta sertifikat asli sebagai syarat pelunasan. Pelaku tiba-tiba sulit dihubungi. Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, korban menemukan fakta mengejutkan, dimana rumah yang ditawarkan tersebut ternyata telah dijual kepada pihak lain sejak tahun 2005.
“Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa properti tersebut sudah lama berpindah tangan. Ini menguatkan dugaan adanya unsur penipuan dalam transaksi tersebut,” lanjut Kapolresta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti kwitansi pembayaran, catatan transaksi senilai Rp57 juta, serta fotokopi sertifikat tanah yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Baca juga:
Rotasi Besar di Polres Kebumen, Kompol Andre Resmi Jadi Wakapolres Baru
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli properti. Verifikasi dokumen kepemilikan serta keterlibatan notaris atau pihak berwenang dinilai penting untuk menghindari kasus serupa.